Lintas Asia net Kerinci -masih menjadi pertanyaan besar bagi publik,hal yang tak semestinya menjadi tradisi, kini permainan tersebut sudah menjadi tradisi khususnya kabupaten Kerinci,mengapa tidak dugaan setoran uang proyek tersebut sebenarnya tidak dibenarkan dalam peraturan manapun bahkan kegiatan tersebut sudah termasuk dalam kasus kriminal yaitu (Pungli).
Namun mirisnya Dinas PUPR kabupaten Kerinci,Bidang Bina Marga diduga masih melakukan kegiatan tersebut,perantaannya untuk apa uang tersebut dan peraturan dari mana yang dipakai oleh Dinas PUPR membudayakan kegaiatan itu.
Hal ini diketahui setelah ada oknum kontraktor yang tidak mau namanya ditulis, dia menjeleskan kepada media ini,tentunya ini menjadi pertanyaan besar yang sulit untuk dibuktikan jika tidak ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Dinas tersebut.29/12/2020
“Setor uang proyek yang mencapai 10%, 13% sampai dari nilai kontrak pekerjaan sebenarnya sudah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat luas khususnya di kabupaten Kerinci,akan tetapi untuk pembuktiannya tidaklah mudah bagi seorang aparat penegak hukum terkait setoran fee proyek, kecuali ada OTT.” Paparnya oknum kontraktor.
Lebih jauh salah satu Kontraktor Mengatakan Kami Harus Membayar Fee proyek sebelum mengambil kontrak.Kalu kami tidak mau membayar Fee 10% Sampai 13% ke salah satu orang Kepercayaan Kabid bina Marga,kami tidak Akan mendapatkan Kontrak Kerja.terangnya.(M.Dona)