Iton Selaku Kepsek SMP Atthay Yibah Akui Pungut Dana Komite Sekolah

Lintas asia net.com Kerinci Jambi,Pondok pesantren Hataska plus SMP Atthay Yibah, SMK BTK Humaniora ada lah sekolah yang dirintis dari awal oleh almarhum orang tua dari sembilan beradik yang salah satu nya Ami Taher yang kini menjabat sebagai wakil Bupati Kerinci.

Setelah orang tua dari wakil bupati kerinci almarhum, sekarang sekolah tersebut diambil alih oleh keluarga besar Ami Taher, yang kini dipercayai sebagai kepala sekolah yaitu Iton dari suami nya adik Ami Taher.

Tetapi siapa sangka Iton selaku kepsek tersebut tidak menjaga nama baik sekolah yang kini dibawah pimpinan wakil bupati kerinci yang sengaja melakukan pemungutan liar terhadap murid dengan cara meminta uang komite sekolah alasan untuk bikin gerbang sekolah dan untuk membayar gaji guru honorer yang menjaga para siswa dan siswi yang menginap di asrama sekolah, laporan wartawan Lintas Asia Net pada tgl 14/02/2022.

Aneh dan Yang menjadi tanda tanya besar, kenapa ketua komite dan wakil kepala sekolah juga orang tua siswa-siswi tidak pernah tau atau diundang untuk musyawarah sebelum melakukan pungutan, hal tersebut dilakukan oleh kepala sekolah sendiri yang diterangkan oleh salah satu komite sekolah.

Tidak sampai disitu masalah pungutan disekolah ternyata disisi lain juga terdapat pungutan uang untuk LKS yang juga dibebankan kepada siswa-siswi yang sampai sekarang orang tua murid masih keberatan dengan pungutan yang dilakukan oleh oknum guru disekolah.

Sedangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sampai sekarang para guru2 tidak mengetahui apa gegunaan nya dan untuk apa saja sehingga dana komite masih juga dibebankan kepada siswa-siswi.

sedangkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (“BOS”)dilarang memungut biaya dengan berbentuk apa pun.

Disini sudah jelas sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Jika ini dilanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[6] Tapi, jika merujuk ketentuan di atas, pada dasarnya dalam pelaksanaan PPDB, baik sekolah swasta yang telah menerima BOS maupun sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada siswa dan siswi dengan berbentuk apa pun(Tem)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap