Lintas Asia net,com.Berita Kerinci- Besaran BLT Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat (KPM)
Namun lain yang terjadi di desa Lubuk tabun kecamatan siulak mukai kabupaten kerinci provinsi Jambi,BLT yang di nantikan oleh masyarakat banyak dari program pemerintahan itu tidak di rasakan oleh masyarakat lubuk tabun di karna kan kades menggunakan dana BLT untuk membayar Temuan tahun 2021 sehingga BLT tersebut tidak di terima oleh masyarakat lubuk tabun
Menurut keterangan BPD Kepada Media Ini Senin (23/012023) seluruh honor lembaga tidak di terima,kades telah memindahkan dana desa tersebut ke rekening peribadi milik kades ungkap ketua BPD,ketua BPD menerangkan bahwa kasus tersebut telah di laporkan kepihak berwajib namun sampai saat ini tidak ada penghujungnya kasus tersebut.
Kades lubuk tabun saat di minta konfirmasi tidak ada tanggapan,sampai berita ini di turun kan,di mintak kepada camat siulak mukai memanggil kades tersebut demi tegaknya hukum di kerinci,(Azmi/MD)