Lintas Asia net.Berita Kerinci –Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang bersumber dari anggaran APBN, keterlibatan Kades dalam program ini ada dalam tahap sosialisasi dan pendataan kepada warga, yang semua dilaksanakan tanpa biaya atau gratis. (3/03/2023)
PTSL telah diatur dalam Intruksi Presiden ( Inpres ) No.2 Tahun 2018, Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Diduga oknum perangkat Desa Sungai Jernih, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, memungut biaya kepada peserta (PTSL) sebesar 400,000 rupiah per satu bidang tanah dari hasil wawancara kepada awak media jumat (29/103/2023). Peserta tidak mau disebutkan namanya menerangkan bahwa
“Saya diminta uang 400.000 Ribu Rupiah sama staf Desa Sungai Jernih Nasution dan Prengki untuk biaya pengurusan sertifikat tersebut berada diwilayah Desa Sungai Jernih dan Sebanyak 37 Sertifikat dimintai juga dengan biaya yang sama masing-masing dikenakan biaya 400.000 ribu rupiah per satu bidang tanah
untuk pembuatan sertifikat kita bayar dulu sebelum sertifikatnya jadi dan uang pun sudah saya berikan,” jawabnya.(M.dona)