Program Serifikat PTSL Ajang Korupsi Bagi Perangkat Desa Sungai Jernih

Lintas Asia net,com Berita Kerinci-Program Sistematis PTSL 2022. merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, terutama bagi yang kurang mampu , dari 18 Desa Kabupaten Kerinci yang ikut serta dalam program ini baru saja selesai membagikan sertifikat PTSL lebih kurang dua minggu yang lalu , Desa sungai jernih. Kecamatan Gunung tujuh,Kabupaten Kerinci adalah salah satu Desa peserta program proyek PTSL yang terindikasi adanya dugaan pungli.Jumat(07/04/2023)

Diketahui, warga setempat cukup antusias untuk bisa mendapatkan sertifikat yang akan dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) , tercatat sesuai data yang diperoleh awak media ini dari lampiran lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL yang diajukan Tahun 2022 yang baru siap dibagikan sebanyak lebih kurang 75.Sertifikat.

Antusias warga tersebut ternyata menjadi ajang dan kesempatan bagi oknum perangkat Desa ( prengki dan nasution) untuk memancing di air keruh. (prengki dan nasution) selaku koordinator yang dipercayai masyarakat untuk pengurusan sertifikat diduga telah meminta biaya sebesar Rp. 400.000 ( per sertifikat .

Pungutan tersebut dilakukan secara bertahap, tahap pertama disebut sebagai uang pengukuran , selanjutnya saat pengambilan sertifikat warga diminta lagi sebagai pelunasan.
Adanya dugaan tindakan pungutan liar tersebut, diakui oleh warga Desa Sungai jernih yang minta identitas nya disembunyikan , Mereka mengatakan bahwa jumlah pungutan pengurusan sertifikat PTSL Rp. 400.000 per sertifikat.hampir merata penerima sertepikat membayar uang pelunasan tersebut.

Sesuai keputusan tiga menteri untuk wilayah Provinsi Jambi , warga tidak perlu lagi membayar lebih dari itu, kenyataan di lapangan acap kali berbanding terbalik dengan apa yang telah di tetapkan. Warga masih saja menjadi korban dari penyelewengan program pemerintah.

Warga yang belum mengetahui bahwa biaya yang diperbolehkan hanya Rp. 200.000 ,tentu saja tidak merasa bahwa sebenarnya mereka telah di curangi dua orang perangkat desa panitia pengurus PTSL.

Tetapi, ada juga sebagian warga yang mengetahui bahwa pungutan biaya sertifikat PTSL yang sudah melebihi batas tertentu adalah pungutan liar yang jelas saja merupakan suatu tindakan melawan hukum yang bisa menjerat pelakunya keranah pidana.

(R)selaku benda hara desa sungai jernih. saat dikonfirmasi media ini melalui telpon 29/03/2023 di Tempat kerjanya menjelaskan tidak tahu menahu tentang persoalan sertifikat PTSL, dikarenakan saat pengajuan dan pengukuran bahkan pembagian sertifikat dirinya tidak dilibatkan , ” dikarenakan program PTSL ini adalah usulan Kades .(R) bendahara desa sungai jernih, dan setahu dirinya prengki dan nasution selaku koordinator yang mengurus semuanya . Jelas (R)

(BOY Bunyamin) ketua KPK.TIPIKOR.kabupaten.kerinci.menilai tindakan pungutan liar pengurusan sertifikat PTSL yang melebihi dari ketentuan jelas saja merupakan tindakan yang tidak berdasar, serta merupakan mengelabui terhadap masyarakat. “Hal itu dapat dikatakan sebagai bentuk mencurangi terhadap masyarakat, untuk itu kita berharap aparat penegak hukum segera menelusuri dugaan ini demi membantu masyarakat yang lemah dan perlu di pertanya kan ujar(MD.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap