Tidak Pernah kibarkan Bendera Merah Putih,Kades Bento susah di mintai Komfirmasi diduga Alergi wartawan

Lintas Asia Net Kantor Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Kerinci  diminta untuk mengibarkan dan memasang bendera merah putih.

Namun, ironisnya kantor Desa Bento Kecamatan kayu Aro Barat, tidak memasang Bendera sama sekali. Selain perkantoran pemerintahan, kita juga berharap kepada kantor desa yang ada di Kecamatan Kayu Aro Barat dapat ikut mengibarkan bendera merah putih berdasarkan aturan Pemerintah. Sabtu (15-04-2023)

Warga yang enggan di sebut Namanya Kepada media menjelaskan, pemasangan bendera sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sehingga seluruh bentuk kantor pemerintahan wajib mengikuti aturan dalam undang-undang. Serta bagi yang mengeyampingkan maka bisa dikenakan sanksi berupa kurungan.

Ia mengharapkannya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD)Kabupaten Kerinci dapat menyurati pemerintahan desa (Pemdes)Bento untuk ikut mengibarkan bendera merah putih kesehariannya.

Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. Pada pasal 30 ayat 3 huruf A dijelaskan bahwa dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum. Pidana berupa kurungan badan 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Bagi yang tidak mengindahkan aturan dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009. Sehingga memberikan pemahaman kepada instansi di Kabupaten Kerinci mengenai Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, agar bisa lebih memahami.

“Kedepan hal ini dipastikan tidak akan terulang lagi di lingkungan Pemdes di Kabupaten Kerinci yang khususnya desa Bento kecamatan Kayu Aro Barat diharuskan memasang bendera.” Ujar warga Bento

Sampai berita terbit, Kades Bento (Halim Sudarmanto) tidak dapat ditemui, beberapa kali media Lintas Asia net  berkunjung ke kantor desa untuk melakukan konfirmasi dan Melalui WhatsApp di Blokir namun kades selalu tidak ada di tempat. Terkesan Kades Bento  alergi wartawan. (Tim**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap