Lintas Asia Net, Kerinci – Polemik penggunaan Dana Ketahanan Pangan Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, sebesar Rp144 juta kembali mencuat. Setelah Lintas Asia Net menurunkan berita terkait tuntutan transparansi warga, Kepala Desa Koto Kapeh justru memilih menyampaikan klarifikasi melalui media lain, bukan menggunakan hak jawab di media yang pertama kali mengungkap persoalan tersebut.
Langkah Kades tersebut dinilai janggal, mengingat dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas diatur mengenai hak jawab, yakni kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan nama baiknya.
Seorang pemerhati media di Kerinci menilai tindakan Kades Koto Kapeh justru menimbulkan pertanyaan baru.
“Kalau memang merasa pemberitaan tidak benar, mestinya gunakan hak jawab secara resmi di media yang memberitakan, bukan malah cari ‘suaka’ ke media lain. Ini justru memperkuat kesan bahwa ada hal yang ditutupi,” ungkapnya, Senin (09/09).
Sementara itu, warga Koto Kapeh tetap mendesak agar Pemerintah Desa membuka secara rinci peruntukan dana ketahanan pangan Rp144 juta yang hingga kini belum jelas realisasinya. Mereka berharap Kades tidak berupaya mengalihkan isu, melainkan memberikan jawaban terbuka langsung kepada masyarakat maupun media yang pertama kali menyoroti persoalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Lintas Asia Net masih menunggu hak jawab resmi dari Kades Koto Kapeh terkait pengelolaan dana ketahanan pangan. Publik berharap, pemerintah desa menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, bukan sebaliknya menghindar dari pertanggungjawaban.(Ance)