Lintas Asia net Kerinci,– Pengelolaan dana desa di Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, menjadi sorotan warga.(23/09/2025)
Hal ini diduga akibat lemahnya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga kepala desa dinilai kurang transparan dalam mengatur anggaran, khususnya terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Salah satu Warga kebun baru menuding, kades dengan leluasa mengganti nama penerima BLT tanpa melalui musyawarah atau sosialisasi.
Daftar penerima bantuan kerap berubah-ubah pada setiap pencairan tanpa alasan jelas. “Seharusnya penerima BLT ditetapkan melalui musyawarah desa secara transparan, bukan diganti sesuka hati,” ungkap salah seorang warga.
Dugaan lemahnya fungsi kontrol BPD muncul setelah salah satu menantu ketua BPD diangkat menjadi perangkat desa. Kondisi ini dituding memperlemah pengawasan, bahkan diduga terjadi permainan antara ketua BPD dan kades, sehingga memunculkan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa. Padahal, sesuai aturan, BPD memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memastikan penggunaan dana desa sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa maupun BPD Desa Kebun Baru belum memberikan keterangan resmi.
Masyarakat pun berharap adanya audit dari inspektorat dan langkah tegas aparat penegak hukum agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan tidak merugikan warga.(Ance)