Lintas Asia net Kerinci- Untk melanjutkan roda pemerintahan desa dan pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemerintahan Desa Kab Kerinci, akan melaksanakan pilkades serentak Pada bulan April 2021 mendatang.
Dilaksanakan pemilihan serentak Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kerinci, tahun 2021 yang akan digelar April mendatang, namun masih menimbulkan beberapa pertanyaan, tentang biaya pelaksanaan pemilihan yang di pungut dari calon Kepala Desa, sampai terpilihnya Kepala Desa dikenakan dengan harga bervariasi, 10, sampai dengan 20, juta riupiah.
Hal itu di benarkan oleh salah satu panitia pilkades di Kabupaten Kerinci, yang namanya di lindungi media ini saat di wawancari di kantornya 22 – Feb 2021, mengatakan, “selaku penitia pelasana pilkades kami tau bahwa pungutan tersebut sudah melanggar aturan akan tetapi, mengingat membutuhkan biaya yang sangat besar, seputaran 60 juta rupiah, .maka dari itu terpaksa kami pungut dari si calon kepala desa tersebut.
Sedangkan dana yang dari Alokasi Dana Desa (ADD) itu cuma sekitar, 20 – 25 juta rupiah yang boleh di anggarkan, terhitung biaya dari operasional sampai dengan gaji pengurus atau pelaksana selama (4) bulan sampai selesai kurang lebih 60 juta rupiah” kata perangkat Desa.
Kepala Dinas Pemerintahan Desa, Sahril Hayadi, Mengatakan, beberapa waktu lalu, “Pilkades merupakan bagian dari proses kegiatan politik untuk memperkuat partisipasi masyarakat. Sehingga diharapkan akan terjadi perubahan yang signifikan di tingkat pedesaan. Semula kita hanya mengenal pesta demokrasi secara langsung berupa Pilkades ini. Sehinga pelaksanaannya banyak keluar dari etika dan norma politik. Money politic dengan berbagai bentuknya sulit sekali dihindari. Ungkap Sahril.
Sahril Hayadi juga mengungkapkan, dana pemilihan Kepala Desa hanya boleh di ambil dari Alokasi Dana Desa (ADD). Sementara Dana Desa (DD) dan dan dana provinsi tidak bisa digunakan untuk biaya pilkades.
Pada tahun 2020 Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Kerinci sebesar 81 Milyar Rupiah, sedangkan tahun 2021 Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Kerinci sebesar 61 Milyar Rupiah. Hal itu disebabkan oleh refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid – 19. Tutup sahril.
Lantas apa solosi untuk para calon Kepala Desa, dalam hal pungutan biaya yang sangat besar dan berat dalam pelaksanaan Pilkades, apakah UU pungutan, tidak di perlakukan untuk para calon Kepala Desa di Kabupaten Kerinci.(M.Dona)