Lintas Asia Net Berita Kerinci-Paket pokok pikiran atau yang lebih di kenal POKIR di DPRD Kabupaten Kerinci kini mulai santer bahkan menjadi gunjingan sebahagian besar para Rekanan yang ada di Kabupaten Kerinci,pasalnya POKIR yang dimaksud domaen nya lebih mengarah Gratifikasi sehingga hal ini masuk dalam katagori ranah tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001.Lahirnya paket Pokir berdasarkan usulan para anggota DPRD Kabupaten Kerinci untuk wilayah pemilihanya.Adapun paket pekerjaan berupa paket penunjukan langsung karena rata-rata nilai pekerjannya dibawah Rp.I50.000,000 200.000.000 Juta
Nilainya (fee proyek) mulai dari setengah persen sampai 10 persen dan Ada juga Yang di perjual membelikan Paket Pokir Rp 45 juta,” ungkap salah seorang kontraktor kepada Lintas Asia Net.com, Rabu (13/12/2021).
Kontraktor yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, jika proyek sudah didapat melalui tangan kedua, maka fee proyek yang disetorkan jadi semakin besar.
Saat di komfirmasi media lintas Asia Net Melalui WhatsApp Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Edminudin tidak menjawab sehingga Berita ini di lansir.(MD/red)