UNDANG-UNDANG PERS NO 40 TAHUN 1999 DIDUGA TIDAK BERARTI DI KALANGAN DINAS PU PROVINSI JAMBI.

Lintas Asia Net.com – jambi, indikasi dugaan kuat terhadap pejabat-pejabat/oknum- oknum tertentu yang ada di dinas pekerjaan umum (PU) provinsi jambi tidak menghargai dan seolah olah tidak berarti di dinas pekerjaan umum(PU)privinsi jambi terhadap Undang-Undang pers no 40 tahun 1999, dikarnakan wartawan yang ingin meliput atau konfirmasi tidak di bolehkan masuk oleh security pu, sebelum ada konfirmasi atau temu janji dengan orang dinas terkait yang ada di PU tersebut.

Perlu di ketahui kebebasan pers di indonesia lahir setelah orde baru tumbang pada tahun 1998 dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua yang berbunyi,”setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi  untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.

Kalau organisasi ataupun pihak apapun yang mengintervensi terhadap wartawan hal itu sama saja menghalagi pekerjaan wartawan dengan demikian UU PERS NO 40  tahun 1999, berhak untuk mendapatkan informasi dan memberi informasi, dan pasal 18 tentang ketentuan pidana ayat 1 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi saat pelaksanaan tugas wartawan di lapangan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.(lima ratus juta rupiah).

Dan “satu sop perkerjaan kami tamu tanpa konfirmasi dilarang masuk titik kami tidak melayani argumen abang lebih dari itu, kami hanya menerima tamu yang terkonfirmasi di data depan dan atasan manajement ini, dan selama ini sebelum saya yang pegang tidak tertata, masuk pemerintah ini se’enaknya saja, selama 4 tahun saya yang megang aturan ini berjalan” unkapnya security yang namanya inisial A.

Hal dasar pemberitaan tersebut dari kutipan rekaman lansung dari awak media lintas asia net, tempo lalu saat berbicara dengan sapam/security waktu itu ingin bertujuan menemui kabid SDA dan CK sekaligus mau ingin konfirmasi dengan kepala dinas pekerjaan umum(PU) provinsi tersebut security yang bernama inisia A secara tidak langsung melarang watawan/jurnalist masuk untuk mencari atau mendapatkan informasi sesuai tugas yang di kerjakan seorang wartawan.

Dengan kejadian ini di minta kepada gubernur jambi agar mengabil kebijakan dan tidakan terhadap kadis dan kabid yang ada di pu provinsi tersebut dan bagaimana tanggapan GUBERNUR JAMBI(AL HARIS) dalam suatu masalah hal ini,  diam atau ada tanggapan kita simak berita selanjutnya, awak media lintas asia net, Rabu(11/05/22) mengabarkan(satra).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap