Lintas Asia Net.com, Kerinci Dugaan adanya pembiaran dari PLN atas Pengusaha bisnis, wifi nirkabel yang diduga tidak mengantongi izin resmi, pasalnya jaringan wifi nirkabel yang sampai saat ini masih beroprasi di wilayah Pungut Mudik, khsusnya di Jalan Menuju Pasir Jaya Renah Pemetik,” Rabu (26/07/2022).
Yang mana dalam aturan kontrak berlanganan telkom tersebut seharusnya pelanggan telkom tidak di perbolehkan menjual kembali kepada masyarakat tapi kenyataannya masih banyak di temukan pelanggan yang menjual kembali untuk meraup keuntungan pribadi, dan dalam hal ini juga terkesan ada nya pembiaran PLN, yang mana wifi nirkabel tersebut menggunakan fasilitas tiang listrik milik PLN.
Dalam hal ini Sekretaris LSM Pemuda Anti korupsi, Kabupaten Kerinci,M.Dona. mengamati diduga kuat tidak mengantongi ijin. Hal ini sudah melanggar Uandang Undang No 36 tahun 1999 pasal 11 ayat 1 dengan ancaman enam tahun dengan denda Rp 600.000.00 juta rupiah.
”Hanya cukup bermodalkan kabel saja dan juga pemasangan wifi nirkabel tanpa ada komfirmasi pada yang bersangkutan yakni pihak PLN, Desa dan juga telekomunikasi,” ujarnya.Menurut M.Dona, seharusnya pemasangan kabel wifi nirkabel harus mengantongi ijin sesuai dengan aturan kementrian Komunikasi dan Informatika Repuklik Indonesia (Kemkominfo RI).Saat di konfirmasi pihak telkom Pontianak, Dadang S, Selaku General Sport menjelaskan, dalam hal ini kita akan melakukan peninjauan dulu kelapangan, seperti apa berlangganan mereka.
“Dalam hal ini karena kita bukan penyidik, maka kita harus berhati-hati dalam hal ini, kami akan menelusuri dulu, pertama benar apa tidak yang bersangkutan pelanggan telkom, dan jika benar pelanggan telkom, dia langganannya apa, jadi emang kita perlu melakukan peninjauan kembali,” ungkapnya.
Di tempat terpisah saat di konfirmasi pihak PLN Tanggal I4 Juli 2022 Sampai Saat ini tidak Ada jawaban Dari PT PLN Sungai Penuh,(Jen)