DPD LSM PETISI MINTA SEKRETARIS DINAS PERTANIAN KERINCI SEGERA DI PROSES

Lintas Asia net.com.Kerinci Sejumlah aktivis dan wartawan di Bumi Kerinci ,menyayangkan tindak premanisme di duga dilakukan sekretaris dinas pertanian holtikultura kabupaten kerinci,kepada dua orang wartawan yang sedang melakukan peliputan jurnalitik.

Peristiwa tersebut di alami dua  orang  wartwan aktual reposmasi inisial  Y bersama rekanya Endi pada hari kamis tanggal 18/8/2022 sekitar pukul 14 siang diduga terjadinya intimidasi terhadap dua orang  wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan jurnalitik.

“Pada saat kami ingin melakukan konfirmasi terkait kegiatan bidang dinas pertanian,namun kita di tolak dan tiba-tiba sekretaris keluar langsung mengamuk dan menendang pintu, kamipun tidak tau apa permasalahan,”ujarnya kepada wartawan Jum,at 26 Agustus 2022

Hal tersebut mengundang berbagai kecaman dari insan juranalis di kerinci,sangat menyayangkan sikap sekretaris dinas pertanian holtikultura kerinci yang bersikap arogan dan terkesan mengintimidasi wartawan.

Selanjutnya forum wartawan Tigo luhah Tanah sikudung siap untuk menuntaskan hal ini, salah satu ketua DPD LSM Petisi Sakti ” IWAN .E, yang juga tergabung ke forum Tigo Luhah Tanah Sikudung melalui sambungan  wabsapp nya mengatakan ” Amat disayangkan Sikap tidak terpuji seorang Pejabat tersebut kata Iwan Efendi,”

“ini kan sudah jelas mengintimidasi wartwan”ujarnya

“jadi kita minta aparat penegak hukum segera amankan pelaku”cetus ketua DPD LSM petisi kerinci itu

Mengingat kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selanjutnya orator aksi menjelaskan Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers,kami memiliki hak untuk menemukan, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi

bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi negara.  “Kita dilindungi oleh undang-undang dan bagi yang melanggar atau menghalangi dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 juta,” terangnya.

Kendati demikian,berbagai cara sudah di lakukan untuk menghubungi pihak dinas pertanian holtikultura kabupaten kerinci namun tidak ada tanggapan hingga berita ini di terbitkan.(Red/Wandrizal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap