Membongkar Akar Masalah Mafia Tanah di Daerah: Perspektif Hukum dari Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Oleh: Adv. Aprialdo Adi Putra, S.H.

Praktik mafia tanah di Indonesia telah berkembang menjadi persoalan hukum yang semakin kompleks dan mengkhawatirkan. Fenomena ini tidak lagi hanya berkaitan dengan hilangnya hak keperdataan seseorang atas sebidang tanah, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan yang bersifat sistematis dan terorganisasi sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sosial, investasi, serta perekonomian daerah yang bertumpu pada sektor agraria.

Di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, berbagai sengketa pertanahan masih kerap terjadi. Sebagian di antaranya diduga dipicu oleh adanya pihak-pihak yang memanfaatkan lemahnya administrasi pertanahan, rendahnya literasi hukum masyarakat, serta belum optimalnya kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah. Kondisi tersebut membuka ruang bagi praktik-praktik yang mengarah pada mafia tanah.

Apabila dikaji dari perspektif hukum pertanahan nasional dan dikaitkan dengan realitas empiris di lapangan, terdapat sejumlah faktor yuridis yang menjadi penyebab masih bertahannya praktik mafia tanah di daerah ini.

Inkonsistensi Konversi Hak Atas Tanah dan Lemahnya Kepastian Hukum Tanah Ulayat

Secara yuridis dan historis, penguasaan tanah di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh masih banyak dipengaruhi oleh sistem hukum adat (living law) yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Pengakuan terhadap hak ulayat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat kesenjangan antara pengakuan normatif dan praktik di lapangan. Proses konversi hak ulayat menjadi hak milik perseorangan melalui mekanisme pendaftaran tanah sering kali menghadapi berbagai kendala administratif maupun pembuktian.

Belum adanya kepastian mengenai batas-batas tanah ulayat menjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Modus yang kerap ditemukan antara lain manipulasi riwayat kepemilikan, pemalsuan alas hak, hingga penerbitan surat penguasaan fisik yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akibatnya, hak-hak masyarakat adat maupun masyarakat yang telah lama menguasai tanah secara sah berpotensi terabaikan.

Maladministrasi Administrasi Pertanahan dan Dugaan Keterlibatan Oknum

Praktik mafia tanah pada umumnya tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang terorganisasi. Salah satu titik rawan berada pada proses administrasi pertanahan, khususnya dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di tingkat desa atau kelurahan.

Lemahnya proses verifikasi faktual dan uji kelayakan administrasi (due diligence) berpotensi menimbulkan maladministrasi. Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur, maka dapat lahir dokumen administrasi yang mengandung cacat hukum.

Secara hukum, sertifikat hak atas tanah memang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat (presumptio iustae causa), namun kekuatan tersebut bukanlah bersifat mutlak. Sertifikat tetap dapat dibatalkan apabila terbukti diterbitkan berdasarkan data yang tidak benar atau melalui prosedur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap proses administrasi pertanahan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Asimetri Informasi Hukum dan Terbatasnya Akses terhadap Keadilan

Masyarakat agraris pada umumnya masih menghadapi keterbatasan akses terhadap informasi dan pendampingan hukum di bidang pertanahan. Di sisi lain, pihak-pihak yang memiliki sumber daya ekonomi maupun kemampuan hukum yang lebih baik cenderung lebih siap menghadapi sengketa melalui jalur litigasi.

Akibatnya, ketika sengketa memasuki proses peradilan, masyarakat sering kali dihadapkan pada tingginya biaya perkara, rumitnya pembuktian, serta panjangnya proses penyelesaian hingga tingkat kasasi maupun peninjauan kembali.

Kondisi tersebut menyebabkan prinsip equality before the law belum sepenuhnya dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan bantuan hukum dan peningkatan literasi hukum pertanahan menjadi kebutuhan yang mendesak agar masyarakat memperoleh akses yang setara terhadap keadilan.

Tantangan Penegakan Hukum Pidana dalam Perkara Pertanahan

Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah tantangan dalam penegakan hukum pidana terhadap praktik mafia tanah. Laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP maupun tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan tanah sebagaimana Pasal 385 KUHP, dalam praktiknya tidak jarang tertunda karena adanya sengketa kepemilikan yang masih diproses melalui jalur perdata.

Penerapan prinsip prejudisial memang perlu dihormati sebagai bagian dari sistem hukum. Namun, penerapannya harus dilakukan secara proporsional agar tidak menjadi alasan untuk menghambat penanganan perkara pidana yang telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, penegakan hukum hendaknya tidak hanya berorientasi pada pelaku di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik mafia tanah.

Penutup dan Rekomendasi

Pemberantasan mafia tanah membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pendekatan yang digunakan tidak cukup hanya bersifat represif, tetapi juga harus memperkuat langkah-langkah preventif melalui pembenahan sistem administrasi pertanahan.

ATR/BPN bersama pemerintah daerah perlu mempercepat pemetaan partisipatif terhadap tanah ulayat, tanah negara, dan tanah masyarakat guna menciptakan kepastian batas wilayah serta meminimalkan potensi sengketa.

Selain itu, evaluasi terhadap sertifikat yang diduga mengandung cacat administrasi perlu dilakukan secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga perlindungan hukum bagi masyarakat dapat terwujud tanpa mengabaikan asas kepastian hukum.

Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan mengoptimalkan penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah secara komprehensif, termasuk apabila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, tindak pidana korupsi, maupun tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, kepastian hukum di bidang pertanahan merupakan fondasi penting bagi terwujudnya keadilan sosial. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum yang efektif agar setiap warga negara memperoleh kepastian, perlindungan, dan keadilan atas hak-haknya di bidang pertanahan. Hukum tidak boleh tunduk pada rekayasa administratif ataupun kepentingan segelintir pihak, melainkan harus menjadi instrumen yang menjamin tegaknya keadilan bagi seluruh masyarakat.

Tentang Penulis
Adv. Aprialdo Adi Putra, S.H. merupakan Advokat Bantuan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Alam Sakti (LBH-ALTI) yang berkantor di Jalan Depati Parbo No. 27, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi 37114.
Kontak: 0857-0933-7879.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap