KETUA OMBUDSMAN JAMBI, SAIFUL ROSWANDI: PENGHALANGAN LIPUTAN WARTAWAN DAPAT BERUJUNG PIDANA, KEMERDEKAAN PERS TIDAK BOLEH DIKEBIRI!

Lintas Asia Net KERINCI – Dugaan penghalangan terhadap aktivitas peliputan dan investigasi yang dilakukan sejumlah wartawan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait kegiatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci menjadi sorotan serius. Persoalan ini dinilai berpotensi mencederai prinsip kemerdekaan pers, menghambat fungsi kontrol sosial, serta bertentangan dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.(07/11/2026)

 

Dugaan pembatasan terhadap aktivitas peliputan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen transparansi penyelenggaraan proyek yang menggunakan keuangan negara. Sebab, setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran publik wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

 

Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, masyarakat dan organisasi masyarakat sipil juga memiliki ruang partisipasi untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KEMERDEKAAN PERS DAN HAK PENGAWASAN MASYARAKAT DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

 

Secara konstitusional, hak untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Jaminan konstitusional tersebut diperkuat melalui sejumlah ketentuan perundang-undangan.

 

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

 

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

 

Bahkan, Pasal 18 ayat (1) secara tegas mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

 

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

Artinya, apabila tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik terbukti memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku.

 

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

 

Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak sekaligus tanggung jawab untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.

 

Kemudian, Pasal 9 ayat (1) huruf a dan c memberikan hak kepada masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara serta menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.

 

Bahkan, Pasal 9 ayat (1) huruf d memberikan jaminan perlindungan hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan hak partisipasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

 

Pasal 2 menegaskan bahwa pada dasarnya informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan demikian, informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara dapat dimohonkan melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.

 

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

 

Pasal 3 ayat (1) mengamanatkan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

Ketentuan ini menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pembangunan bukanlah ruang tertutup yang bebas dari pengawasan. Sebaliknya, setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

 

SAIFUL ROSWANDI: PENGHALANGAN LIPUTAN MEDIA DAPAT MASUK RANAH PIDANA

 

Saiful Roswandi, S.Pd.I., M.H., Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi, turut memberikan perhatian terhadap persoalan dugaan penghalangan aktivitas peliputan tersebut.

 

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/11/2026), Saiful menegaskan bahwa tindakan penghalangan terhadap aktivitas peliputan media dapat bersinggungan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pers.

 

“Penghalangan terhadap liputan media masuk delik pidana umum, itu sesuai UU Pers,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang yang secara melawan hukum membatasi atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

 

Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur hukum yang berlaku.

 

APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA TIDAK TUTUP MATA

 

Menyikapi dugaan penghalangan peliputan investigasi pada proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kerinci, aparat penegak hukum diminta segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara profesional, objektif, independen, serta transparan.

 

Pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk unsur penyelenggara pemerintahan, pelaksana kegiatan pembangunan, dan petugas pengamanan, perlu dimintai keterangan guna memperoleh gambaran peristiwa secara utuh.

 

Termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak tertentu, hal tersebut harus ditelusuri berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini.

 

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

 

Penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), tanpa diskriminasi, tanpa intervensi kekuasaan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

 

Jangan sampai kewenangan jabatan, kepentingan kekuasaan, maupun alasan pengamanan dijadikan legitimasi untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

 

PERS BUKAN MUSUH PEMERINTAH, MELAINKAN PILAR KONTROL DEMOKRASI!

 

Pengawasan terhadap proyek yang menggunakan keuangan negara merupakan bagian dari partisipasi publik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

 

Kemerdekaan pers tidak boleh dipersempit hanya karena pemberitaan menyangkut kegiatan pemerintah atau proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik.

 

Sebaliknya, kritik, kontrol sosial, dan investigasi jurnalistik yang dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan hukum harus dihormati sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

 

Pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek publik harus membuka ruang transparansi, memberikan informasi sesuai ketentuan hukum, serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi menghambat pengawasan masyarakat.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap