Lintas Asia Net.Kerinci- Kades Plak Naneh Kec.Siulak Kab.Kerinci Prov.Jambi Desi Kasmila diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pendukungnya.
Setelah terpilih menjadi Kades dan dilantik pada bulan Februari 2020, Desi Kasmila meminta uang kepada tim suksesnya dan dijanjikan untuk menjadi perangkat Desa.
Menurut salah satu korbannya saat ditemui Awak Lintas Asia Net mengatakan “Sebanyak 6 (enam) orang yang dijanjikan menjadi perangkat Desa, masing-masing diminta uang Rp.1000.000, (satu juta rupiah) sampai Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang”
“Dengan alasannya untuk biaya pelantikan kades dan biaya untuk memberhentikan perangkat Desa yang lama. Ketika kami tanya kepada Kades, katanya Uang itu sudah diberikan kepada pak camat dan pihak Pemdes”
“Setelah kami tunggu-tunggu kurang lebih tiga bulan sampai saat ini tidak ada kabar beritanya. Kami merasa tertipu oleh Kades Desi Kasmila”.
“Kami minta kepada kades Desi Kasmila untuk mengembalikan uang kami, kalau tidak akan kami laporkan kepada pihak berwajib, dengan tuduhan pungli” terang sumber melalui WhatsApp kepada awak media ini, yang enggan disebutkan namanya.
Saat awak Lintas Asia Net mencoba untuk konfirmasi dengan Kades Plak Naneh Desi Kasmila selalu mengelak dari awak media, dihubungi melalui telepon selulernya tidak mau diangkat, dihubungi lewat WhatsApp tidak dibalas.
Tri Jaya Putra,SH Penasehat Hukum/Pengacara Muda, saat dimintai tanggapannya mengatakan “Pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan”, Terangnya. (Red)