Lintas Asia net Bukittinggi – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi melarang masyarakat mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru. Ini bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Saya tegaskan, tidak diperkenankan adanya kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi Covid-19 ini. Perlu dipahami wabah ini belum reda,” kata Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, Rabu (23/12/2020).
Menurutnya, kebijakan tidak mengizinkan adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu diambil lantaran tidak menginginkan adanya klaster baru pasca-libur Natal dan Tahun Baru. Terlebih Bukittinggi tengah berupaya membebaskan diri dari penularan wabah tersebut.
Kebijakan demikian, kata dia, semata-mata untuk melindungi warga kota. Agar selepas libur Natal dan Tahun Baru, masyarakat Bukittinggi tetap sehat dan tidak ada yang terpapar Covid-19.
“Saat ini Bukittinggi ada di zona kuning jangan sampai kembali lagi ke zona oranye. Jadi, kami imbau agar masyarakat tidak ada yang bandel dan lebih penting tetap jalankan protokol kesehatan,” ucapnya.
Ramlan menyebutkan akses menuju kawasan Jam Gadang pada saat pergantian tahun baru nanti bakal ditutup demi mengurangi kerumunan. Hal itu telah diinstruksikan ke stakeholder agar mengatur mobilitas masyarakat tidak berbondong-bondong datang ke Jam Gadang.
Pada prinsipnya, kata Ramlan, Pemko Bukittinggi masih mengedepankan penegakan Perda Provinsi No. 6/2020 tentang adaptasi kebiasaan batu (AKB). Setiap yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tetap diberikan sanksi
Ia meminta kepada masyarakat untuk mengisi kegiatan malam pergantian baru dengan ibadah, baik di rumah maupun di masjid. “Mari kita berdoa agar musibah yang ada di muka bumi ini seperti wabah Covid-19 segera dicabut Sang Pencipta,” katanya. (fs)