Status PPTK yalpani di bidang bina marga di pertanyakan di duga kuat menyalahi Aturan PP No 12 Tahun 2019

Lintas Asia net  Berita Kerinci—  proses pengakatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)yalpani Bidang  bina marga BM Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) kab Kerinci provinsi jambi di duga kuat menyalahi Aturan Yang Ada Senin 20/12/2021.

Pasalnya Permasalahan ini mencuak ke permukaan dari  sejumlah kalangan rekanan kontractor yang ada di kab kerinci mempertanyakan Status PPTK bernama Yalpani merupakan PPTK di bidang Bina Marga mengelola anggaran hampir 2 miliar dari  APBD Kerinci TA. 2021 ini

Dari hasil investigasi yang di himpun oleh media ini Yalpani awalnya menjabat di SKPD di Kasi Pembangunan Kantor Lurah Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci sejak tahun 2017  Hal ini dibuktikan dengan daftar kepegawaian di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kerinci

Salah satu sumber staf di dinas pupr kerinci yg tidak mau di sebutkan namanya  mengatakan Yalpani sebagai PPTK di bidang bina marga dinilai melanggar aturan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PPTK dalam pasal 1 ayat 16 sebagai pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang dan tugasnya.ujarnya

“Kok bisa PPTK dijabat oleh pejabat, di staf Dinas PUPR kerinci masih banyak yang berkopetensi. Dan aturan mana dipakai, untuk PPK karena pejabat fungsional memiliki sertifikat,” ujar sumber

Lebih lanjut Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PPTK dalam pasal 1 ayat 16 sebagai pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang dan tugasnya.

“Peraturan diatas menjelaskan PPTK adalah orang pada unit SKPD staf fungsional atau umum,Yang di SK kan kepala Daerah bukan pejabat diangkat dari staf untuk menjadi  PPTK,” bebernyanya

Yalpani itu staf di bidang BM Sebenarnya belum bisa Menjadi PPTK di karenakan tidak susuai dengan Aturan yang ada,contoh di saat di saat pembuatan contrak para rekanan harus Membayar dan bekrjasama dengan Pengawas di BM” ujarnya sumber ke media ini

Tim investigasi  lintas Asia net.com.mencoba mengubungi Yalpani di ruanganya dan melalui telefon selulernya namun tak kunjung di temukan sehingga berita ini di terbitkan .(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap