Lintas Asia Net Kerinci Jambi-
Saat aksi damai dan penyampaian aspirasi oleh masyarakat Desa Sangir Tengah pada haris kamis tgl 06 Januari 2022 di halaman kantor camat Kayu Aro terkait menonaktifkan Kades Sangir Tengah yang saat ini sudah berstatus tersangka.
Saat aksi damai tersebut dihadiri oleh Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K, M.H, Perwakilan dari PEMDES Kabupaten Kerinci dan pihak Kecamatan Kayu Aro yg dalam hal ini diwakili oleh Sekcam, sedangkan Camat Kayu Aro tidak berada di Kantor.
Status tersangka disampaikan langsung oleh KAPOLSEK Kayu Aro IPTU Jeki Noviardi, S.H di hadapan masyarakat Desa Sangir Tengah, Dikatakan dia, pihak Kepolisan sudah menerima Laporan Polisi tentang dugaan perzinaan sebagaimana disangkakan dalam pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a KUHPidana, terhadap perkara ini sudah dilakukan Penyelidikan dan dilakukan Gelar Perkara sehingga ditingkatkan ke Penyidikan. Pihak Polres Kerinci sudah menetapkan Kepala Desa Sangir Tengah Dedi Dores sebagai Tersangka.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa perkara ini akan tetap berlanjud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diwaktu lain, awak media ini mengkonfirmasi via Televon Seluler kepada Penyidik IPDA Ahmad Muslikan, S.E pada tanggal 06 Januari 2022, ia mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi tanggal 26 Oktober 2021 sudah dilakukan Penyelidikan, Gelar Perkara dan Penyidikan, alhasil Kepala Desa Sangir Tengah atas nama Dedi Dores sudah ditetapkan sebagai Tersangka dua minggu yang lalu dan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap I) untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum tuturnya.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan Mengingat perkara ini sudah mencoreng nama Desa, maka masyarakat Desa Sangir Tengah meminta kepada PEMKAB Kerinci, POLRES Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk bersikap tegas agar perkara ini cepat diselesaikan karena sangat meresahkan dan memalukan bagi masyarakat.(Tim)