Lintas Asia net.com Kerinci Jambi-Menjelang lebaran hari raya idul fitri 1443 H, para Guru-Guru di pungut biaya Rp 50.000 per_orang dengan alasan supaya THR para guru bisa keluar otomatis kalau tidak membayar THR tidak bisa keluar.
Rabu(27/04/22) informasi awak media dapatkan bahwa dari narasumber yang tidak mau di sebutkan nama mengatakan” guru guru di pungut uang 50 ribu per_Guru supayo THR bisa cair,ungkap narasumber.
Dan alasan tersebut terkait pungutan uang Rp 50.000 tersebut secara tidak langsung untuk mempermudahkan pencairan THR bendahara tidak ada di tempat dikaenakan yang beralasan bendahara pergi umroh, tuturnya ke awak media.
Dalam aturan dan undang ungdang pungli memang tidak di perbolehkan di karnakan pungli itu termasuk tindak pidana korupsi namun di balik aturan dan UU ini masih ada juga yang mau bermain main.
Seperti dugaan yang telah bermain dalam melakukan pungli oleh korwil kecamatan siulak bernama RISDI M dengan Korwil kecamatan siulak mukai yang bernama jairun kedua nama tersebut kuat dugaan melakukan pungli terhadap guru guru yang ada di dua kecamatan tersebut dengan ± 100 orang jumlah guru.
Hal tersebut harus dilaporkan dan tindak tegas oleh pihak yang terkait dalam bidang yang menangani pungli di kabupaten kerinci maunpun pusat dan hal ini tidak bisa di biarkan, apa bila kita biarkan makin lama makin menjadi, persoalan ini harus dilapor dan mengikuti jalur hukum yang berlaku.
THR para guru sesuai pembertahuan oleh para petinggi petinggi di senayan dan juga di sapaikan bahwa tahun ini guru guru/asn mendapatkan THR, namun THR ini boleh dikatakan tetesan keringat dan jeritpayah para guru selama ini mengajar siswa-siswi untuk mendapatkan ilmu pendidikan di bangku sekolah, namun hal secuil seseorang oknum alangkah enaknya membuat peraturan sediri dengan cara untuk memudahkan pencairan THR dengan mengumpulkan uang nilai sebesar Rp50.000, kepada guru guru yang berkisar lebih kurang 100 orang guru.
Kuat dugaan tersebut pungli dilakukan oleh oknum yang bernama RISDI M dengan JAIRUN kedua oknum tersebut sebagai korwil di kecamatan masing masing yang sudah di tetapkan tempo lalu.
Simak berita selanjutnya tentang pungli yang dilakukan oleh dua oknum tersebut di media lintas asia net mengabarkan,(tim/satra).