Lintas Asia Net net.com, Kerinci Jambi-Dugaan adanya Pembiaran antara ULP PLN Kersik Tuo atas Pengusaha bisnis ,Wifi Nirkabel Yang Diduga tak mengantongi izin resmi,Pasal nya jaringan wifi nirkabel yang Sampai saat ini masih beroprasi di wilayah Kayu Aro,khsusnya Di Sepanjang Jalan Raya Kirsik tuo Kamis(16/04/2021)
Yang Mana dalam aturan kontrak berlanganan telkom tersebut seharusnya pelanggan telkom tidak di perbolehkan menjual kembali kepada masyarakat tapi kenyataan nya masih banyak di temukan pelanggan yang menjual kembali untuk meraup ke untungan pribadi, dan dalam hal ini juga terkesan ada nya pembiyaran ULP PLN,dan telkom,yang mana wifi nirkabel tersebut,menggunakan fasilitas tiang listrik milik PLN, yang lebih parahnya lagi kabel tersebut tidak tertata dengan baik rawan akan keselamatan masyarakat
Dalam hal ini Sekretaris LSM Pemuda Anti Korupsi Kabupaten Kerinci,M.Dona Mengamati
diduga kuat tidak mengantongi ijin. Hal ini sudah melanggar Uandang Undang No 36 tahun 1999 pasal 11 ayat 1 dengan ancaman enam Tahun dengan denda Rp 600.000.00 jt.
” Hanya cukup bermodalkan Kabel saja dan juga pemasangan Wifi Nirkabel tampa ada komfirmasi pada yang bersangkutan yakni pihak PLN, dan telekomunikasi, “ujarnya.
Terpisah saat di konfirmasi Melalui WhatsApp Selasa (14/06/2022) ULP Rayon Krsik Tuo, Fahmi Selaku Manejer Yang Baru Pindah mengatakan,kebtulan karena saya baru menjabat.
saya Cari informasi dulu yah pak boy
insyaallah besok sy jawab pak.
karens ada zoom meeting dan undangan ke muaro bungo
sekalian saya cari informasinya di bungo pak.(Red/Muas)