Di Duga Petinggi Dinas PUPR kerinci Minta Fee Proyek Ke Kontraktor.

Lintas asia Net.com, Kerinci- masih Menjadi Pertanyaan Besar bagi Publik,hal yang tak Semestinya menjadi tradisi, kini Permainan tersebut Sudah menjadi tradisi khususnya Kabupaten Kerinci,​mengapa tidak dugaan setoran uang proyek tersebut sebenarnya tidak dibenarkan dalam peraturan manapun bahkan kegiatan tersebut sudah termasuk dalam kasus kriminal yaitu (Pungli).

menurut salah satu Sumber Yang Dapat di Percaya Rekanan/pihak ke Tiga yang Mengatakan pada media Lintas Asia Net.com Pada Hari Sabtu 27/08/2022 lalu,

melalui via handphone yang tidak mau Namanya DiPublikasikan menjelaskan,bahwa dia membayar sejumlah uang dengan besaran mencapai 8% atau dengan jumlah yang di sesuaikan dengan Aggaran dana yang tertera dalam nilai kontrak pekerjaan, seperti saya dapat projek jika dengan nilai pekerjaan RP.180 Juta atau jenis pekerjaan Penunjukan langsung (PL) maka untuk satu jenis pekerjaan  dari jumlah tersebut harus membayar uang Rp.16 juta bahkan lebih setiap paket proyek. adapun uang yang di minta oleh oknum ASN atau pejabat  dinas Pupr kerinci yang harus di bayar untuk jatah Para Oknum pejabat di dinas terang sumber pada media ini.adapun dari total uang yang harus di bayar itu untuk masing pejabat di dalam berpariasi ada yang 1%,2%,3% dan 4%  ucap nya lagi.oleh rekanan  mau tidak mau harus membayar uang tersebut jika tidak maka perjalanan akan terhalang pengurusan Administarsi (Adm).maka dapat di simpulkan Dengan nilai dugaan pungli tersebut jika di semua paket Proyek termasuk Pekerjaan proyek Tender terjadi hal yang sama maka nilai yang di peroleh oleh Oknum pejabat Dinas PUPR tersebut sangat pantastis yang meliputi semua pekerjaan fisik yang ada di Pupr kerinci.

sementara dalam UU jelas di tuangkan: Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang di atur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.Pasal yang melarang pungli dalam undang-undang tersebut meliputi, salah satu nya yaitu : pasal 12 huruf e,pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,membayar,menerima pembayaran dengan potongan,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.                                      Sangat jelas dalam Undang Undang telah di atur bahwa tindakan pungli tersebut merupakan pelanggaran hukum.Timbul sebuah pertanyaan bagaimana tindakan aparat Penegak Hukum Untuk memberantas  Pungli…?

Hinga Berita ini di publikasikan Lintas Asia Net.com,Para Petinggi Dinas PUPR Kerinci Tidak Dapat Di Hubungi (SP/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap