Lintas Asia Net Kota Jambi- Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan Sosialisasi dan Bincang Budaya, Kamis siang (07/12/2023).
Dalam hal ini Sosialisasi dan Bincang Budaya diselenggarakan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 135/M/2023 tentang sistem Zonasi KCBN Muaro jambi.Zonasi menjadi upaya pelindungan dengan menentukan batas-batas keruangan sebagai bentuk pengendalian terhadap pemanfaatan ruang di lingkungan KCBN Muaro jambi.
Adapun Penyelenggaraan sosialiasi dan berbincang secara budaya ini yang merupakan berupaya dengan penyebarluasan atas peraturan yang telah disahkan sebagai acuan dan pedoman dalam pengelolaan cagar budaya di Indonesia.Untuk itu Kegiatan tersebut yang diselenggarakan di Kota Jambi ini berguna untuk kepentingan terkait dengan pengelolaan KCBN Muaro jambi antara lain Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, instansi vertikal, perusahaan yang beroperasi di lingkungan KCBN Muaro jambi serta komunitas kebudayaan setempat.sementara itu Ada tiga narasumber yang terlibat dalam sosialiasi dan berbincang secara budaya ini yaitu Junus Satrio Atmojo dan Sri Patmiarsi R (Perkumpulan Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia), Firman (Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia).
Selain itu Masing-masing narasumber berbicara mengenai profil KCBN Muarajambi berkaitan dengan batas-batas tata ruang zonasi KCBN Muarajambi dan subtansi Kepmendikbudristek No 135/M/2023.Untuk itu dilaksanakannya sosiasliasi dan bincang budaya ini diharapkan terwujud kesepahaman antar pemangku kepentingan yang terkait dengan pengelolaan KCBN Muarajambi sehingga pelestarian dan pemanfaatan ruang di lingkungan KCBN Muaro jambi dapat berjalan secara baik.Pungkasnya (satra)