Lintas asia net,Kerinci – Boy Bunyamin, seorang tokoh Mahasiswa Hukum, mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan keterlibatan Yuza, anggota DPRD Jambi, dalam tim kampanye politik Monadi Marison. Boy menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi mengangkangi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.Minggu (06/10/2024)
Dalam pernyataannya, Boy menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik dapat mengancam netralitas dan integritas lembaga legislatif. Dia menyoroti bahwa SE Mendagri mengatur dengan jelas larangan bagi anggota DPRD untuk terlibat dalam politik praktis selama masa kampanye.
“Sebagai mahasiswa hukum, saya merasa perlu mengingatkan bahwa setiap tindakan yang melanggar ketentuan hukum dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi. Kita harus memastikan bahwa semua pihak mematuhi regulasi yang ada untuk menjaga demokrasi yang sehat,” ujar Boy.
Boy juga mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan agar hak-hak konstitusional dapat terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yuza belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat diharapkan tetap kritis dan menyuarakan pendapat demi terciptanya pemilu yang adil dan transparan.(Tem)