Napsil Pjs Kades Sungai Batu Gantih Hilir Diduga Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Dana Desa

Lintas Asia net,Kerinci – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terus saja menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, Karena kurang Ketidak transparan pengelolaan anggaran menjadi pemicu utamanya dan setiap perencanaan APBDes harus diketahui masyarakat dan dilakukan sesuai mekanisme.

Seperti yang terjadi di Desa Sungai Batu Gantih hilir Kecamatan Gunung Kerinci, kabupaten Kerinci dengan ada nya Ketidak Transparanan Penggunaan anggaran dana desa tahun 2020 Oleh Pjs Kepala Desa Napsil, Beberapa Warga Sungai Batu Gantih Hilir yang Nama nya enggan di Sebut, menjelaskan warga menemukan beberapa keganjilan dalam penggunaan Dana Desa di sungai Batu ganti hilir Kecamatan Gunung Kerinci,  tahun 2020, Karena Sampai Saat ini  Pjs Kepala Desa Sungai Batu Gantih Tidak Pernah Mengadakan Musdes Sampai  saat ini, Selasa(19/01/2021)

Jelas itu Salah satu keganjilan, Karena kurangnya transparansi mulai proses penganggaran sampai laporan penggunaan dana mengakibatkan akuntabilitas pekerjan yang dilaksanakan diragukan, Jika kepala Desa PJs Napsil dan beberapa perangkatnya melakukan penganggaran yang di duga Tidak sesuai mekanisme yang Telah di Tentukan dan juga dianggarkan Seperti kegiatan fisik atau Pasimas pun mungkin bermasalah, dengan data data yang ada ternyata benar, ada beberapa kegiatan yang memang bermasalah, jelas Salah satu Warga, pada awak Media ini.

Tambah nya, Pjs Kepala Desa Sungai Batu Gantih hilir Napsil tidak pernah, Transparan dalam Pemgelolaan dana desa 2020 dan Juga banyak Kejanggalan-kejanggalan administrasinya tidak masuk ke aturan yang sudah ada.

Seperti kegiatan karang taruna, Dana Covid 19, Pembangunan Jalan lingkungan Yang Tidak Ada Memakai TPK dan Pasimas yang diduga di Punggut Rp 60.000,PerKK oleh Perangkat Desa Pander. telah di anggaran melalui dana desa, Artinya, tidak semua dana yang sudah dicantumkan di Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa terealisasi. Sekalipun misalkan ada pajak, sisanya kan dikembalikan, biar nanti tinggal laporan, akan tetapi itu tidak ada,” jelas nya.

Untuk itu Kami dan Beberapa Masyarakat Desa Sungai Batu Gantih Hilir Kecamatan Gunung kerinci, Memintak Pada Pihak terkait, Inspetorat atau pun Pihak Tipikor Polres Kerinci, untuk dapat turun langsung Meng-Audit penggunaan anggaran dana desa 2020 yang diduga adanya indikasi penyelewengan dana desa dan tidak transparannya administrasi mulai perencanaan hingga pelaksanaan.

Sekarang ini eranya transparansi, semua proses perencanaan dan penganggaran, Warga mau pun publik berhak untuk mengetahui dan Selain itu jelas telah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 10 ayat 1 sampai dengan Pasal 4 dan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Bab III Pasal 4 ayat 5, serta tidak mengacu ke UU dan aturan yang berlaku, Karena Sangat jelas Dana Desa itu bukan miliknya Kepala Desa atau Perangkat Desa, tetapi miliknya masyarakat desa, yang dalam penggunaannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat desa, imbuhnya.

Dengan ada nya Pengaduan dari beberapa Warga atau Masyarakat Desa Sungai Batu Gantih hilir kecamatan Gunung kerinci Pada awak Media ini, Tentang ada nya dugaan Penyalah gunaan atau peyimpangan anggaran dana desa 2020, Kami pun Memcoba Untul Konfirmasi pada Napsil selaku Pjs Kepala Desa Sungai Batu Gantih hilir melalui Via Tlp tapi yang bersangkutan tidak bisa di hubungi dan untuk ditemui hingga sampai berita ini di tayangkan. (M.Dona)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap