Lintas Asia net Kerinci- Proyek Pembangunan Rehap ruang kelas di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kabupaten Kerinci,provinsi Jambi,Rabu (22/09/2021).
Sayangnya Pengerjaan rehap ruang kelas itu tidak disertai dengan Plang Informasi Anggar. Hal itu terlihat jelas saat Media ini Turun berkunjung di SMAN 1 Kerinci, Belum diketahui siapa yang mengerjakan dan berapa besar anggaran pengerjaan Rehap ruang Kelas tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Pekerja Proyek mengaku di SMAN 1 Kerinci, menjelaskan Memang benar ada perehapan ruang kelas sebanyak 4 Lokal yang mulai dikerjakan dari Dua minggu yang lalu, Tetapi saya tidak mengetahui secara detil dari mana sumber anggaran untuk rehap ruang kelas yang tengah dikerjakan ini.
“Saya kurang paham, Apa ini dana alokasi khusus tah, Entah gak tau lah, Yang jelas mulai pengerjaanya sudah dua minggu ini,”Pungkasnya.
Sementara Kepala Sekolah SMAN 1Kerinci, saat mau di konfirmasi terkait pembangunan rehab gedung sekolah SMAN 1 Kerici,Tidak Bisa Dihubungi hingga berita ini diterbitkan.
Hasil pantauan lintas Asia net di lapangan, proyek tanpa papan informasi anggaran merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). (Tim)