Lintas Asia net Kerinci.- Pelaksanaan Pengerjaan paving block SDN 177/III Bengkolan Dua, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan Spek RAB.
Berdasarkan pantauan Media ini lintas Asia net.com Senin 4/10/2021 pengerjaan paving block yang dikerjakan oleh CV.AYE SEDAP No Kontrak :420/SP-Peng/KONST-DAU-SD-02/Disdik-2021.
Dengan pagu Rp.139.670.000,itu tidak sesuai dengan ketentuan dan tatacara pemasangan dimana sebelum paving block dipasang terlebih dahulu dipastikan Struktur dari lahan yang hendak dipasang paving dalam keadaan benar-benar padat atau distemper.
Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Jon Hendri,Dan ketua DPD petisi sakti, mengatakan bahwa hal Ini bertujuan agar lahan yang telah dipasang paving block, selain itu paving block dan campuran pada kanstin juga diduga tak sesuai RAB.
“Seharusnya pihak pelaksana maupun konsultan memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Seperti lapisan subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu, sehingga mempunyai Profil dengan kemiringan sama dengan yang diperlukan untuk kemiringan drainage (Water Run Off) yaitu minimal 1,5 persen Subgrade atau lapisan tanah dasar tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan,” jelasnya.
Lebih jelasnya
Pihak dinas hendaknya betul Betul bisa mengawasi kerja dari pada rekanan agar mendapatkan mutu yg lebih baik.,jangan buat kerja asal bapak senang aja…iwan e.ketua DPD LSM Petis Sakti,amat menyanyangkan pengerjaan tersebut jauh dari kata Mutu…dan kalau memang rekanan asal² an buat kerja putuskan saja kontrak nya..papar Iwan.(Ance)