Lintas Asia net.com Berita Kerinci Jambi – (Khairudin) Kepala Desa Baru sungai Abu Kecamatan Air hangat Timur Kabupaten Kerinci diduga berhentikan Sekretaris Desa (Sekdes) secara sepihak.
Betapa tidak, pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Baru Sungai Abu,Aulia Rahman tanpa alasan dan dasar undang-undang dan aturan yang berlaku tetang pemberhentian aparatur desa.
Menurutnya, pemberhentian dirinya sebagai Sekretatis Desa Baru Sungai Abu tidak sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, PP nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014 dan PP nomor 47 tahun 2015 tentang pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pemendagri nomor 67 tahun 2017 atas perubahan dari PP nomor 83 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
“Tidak ada persoalan, apalagi kesalahan selama saya menjabat Sekretaris Desa Baru Sungai Abu, tiba-tiba saya diberhentikan oleh Kades Khairul ” ujar Aulia Rahman usai ditemui Media ini di kediamannya Selasa (8/02/2022).
Dia menjelaskan, pada saat hendak diberhentikan pada tanggal 20 januari 2022,Kepala Desa Memberitahukan Kepada Saya Melalui WhatsApp bahwa Saya sudah Di berhentikan.
“Saya merasa Aneh Dengan Adanya Pemberhentian saya Tanpa Ada Musyawarah” jelasnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi Kepala Desa (Kades) Baru Sungai Abu melalui telefon selulernya .Mengatakan Bukan Pemberhentian Tapi Mutasi Perangkat Desa,Aulia Rahman dulu sebagai Sekretaris Desa sekarang Di mutasi ke Kasi pemerintahan.Pangkas nya (Jn/WN/Yt)