Diduga Kades bintang Marak Berhentikan Staf Desa Sepihak

Lintas Asia Net.com Kerinci Jambi- Pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Bintang Marak, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci diduga melanggar Permandageri Nomor 67 tahun 2017 dan Nomor 83 tahun 2015.

Pasalnya, pemecatan perangkat desa tersebut dikakukan secara sepihak oleh Kades Bintang Marak Asmar. Pemecatan secara sepihak itu, diduga dilakukan kepada Kaur Pemerintahan, Kasi kesejahteraan,Kaur Perencanaan dan Kepala Dusun.

Derek Toni DKK mengaku, dirinya sudah diberhentikan oleh Kades Bintang marak sebagai Kaur Pemerintahan. Dan, sekarang posisinya dan akan digantikan orang lain.

Menurut dia, pemberhentian itu dilakukan secara sepihak
Tanpa Ada pemberitahuan Secara lisan Maupun Tulisan

“Tanggal 25 Februari  2022 Dimana, saat itu saya sedang bekerja lalu dipanggil ke ruangan Kemudian, disitu saya dikasih omongan kalau saya sudah diberhentikan oleh Pak Kades,” kata Derek toni sapaannya kepada wartawan.Senin ( 07/03/2022 ).

Anehnya, kata Derek toni, hingga sampai satu tahun ini sudah bnyak  dirinya  menerima surat Pengunduran Diri Yang di buat sendiri oleh kades Bintang Marak  tanpa adanya permasalahan, bahkan dirinya mengaku, pemberhentian itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Didalam peraturan itu sudah jelas, petunjuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Jangan semena-mena dong memberhentikan perangkat desa,” cetusnya.

Sementara, camat Bukit kerman saat dikonfirmasi Melalui Via Telp mengatakan Lebih baik Langsung Aja Komfirmasi dengan kades Kalau permasalahan itu saya tidak Tahu,karena Saya baru 5 Bulan Menjadi camat.Pankasnya

hingga berita ini di Publikasikan, Asmar  selaku Kepala Desa Bintang Marak belum bisa di konfirmasi terkait hal ini.(Jon/Ance)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap