Lintas Asia net.com Kerinci Jambi Kepala Desa Bintang Marak ,Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci Diduga melanggar aturan dan ketentuan Permendagri nomor 67 tahun 2017, Gelapkan gaji perangkat desa dan pemberhentian empat orang perangkat desa secara tidak hormat tanpa ada dasar hukum, Kamis 24/02/2022 lalu.
Bertempat di salah satu rumah perangkat Desa yang telah di berhentikan dengan tidak hormat Saat awak media melakukan konfirmasi dari empat orang perangkat Desa yang telah di berhentikan,mengatakan kami sebenarnya dari awal tidak akan mempermasalahkan persoalan ini jika pak kades Asmar membayar tunjangan tersebut selama 20 bulan,Namun sampai saat ini tidak ada kelanjutannya mau Membayar uang tersebut selain itu pemberhentian sementara kami sebagai perangkat Desa terhitung sejak Bulan Februari 2022 tanpa musyawarah dan langsung ungkap staf yang di non aktifkan tersebut.

Dalam pemberhentian perangkat desa harus sesuai ketentuan secara adminitrasi tidak semudah itu spontan secara sepihak, sampai sekarang masih dalam ke adaan tidak jelas karena kesalahan kami atas dasar apa hingga kami di berhentikan tuturnya salah satu perangkat yang enggan disebutkan nama nya,
pada hari Kamis 10/03/2022 media ini mencoba menusuri dikediaman Asmar kepala Desa Bintak marak,kades tidak ada di rumahnya menurut Keterangan tetangga kades lagi ke kantor Camat.
Mengenai hal tersebut berbagai awak media mencoba menyambangi Kantor Kecamatan Bukt kerman, untuk menindak lanjuti tentang pemberhentian perangkat Desa di Desa Bintang marak, sesuai ketentuan permendagri pasal 5 ayat (3) nomor 67 tahun 2017 dan pasal 50 ayat (3) PP nomor 18 tahun 2016.
Saat di temui Camat bukit kerman tidak Ada di kantor
(Jon/Ance)