Lintas Asia Net.com – jambi,lebih kurang perjalanan 2 bulan usaha mengataskan nama PT. LoundryBox Indonesia cabang jambi diduga tidak mengikuti aturan dan undang undang yang sudah di tentukan oleh negara Republik Indonesia maupun peraturan daerah provinsi jambi.Rabu(27/04/2022)
Dan hal tersebut yang bernama inisial SI juga telah menyapaikan kepada awak media bahwa “yang punya loundry box itu nggak salah cabang dari batam, ya otomastilah itu punya orang batam dan lagi saya prenah kerja di situ sudah 2 kali gajian malah gajian tersebut di potong, dan saya rasa itu bukan PT kok tapi berani beraninya dia mengataskan nama PT,, kalau memang itu PT maupun CV dia kan harus punya situ dan izin lainya seperti undang undang perlindungan konsumen dan produsen dan juga saya rasa, saya pernah baca baca aturan terkait isi dari SITU/Begitupun SIUP nggak salah ada beberapa pasal, isi pasal dalam SITU yang harus di lengkapi seperti racun api dan lain lain,” ungkapnya.
Dan sambungnya “kalau itu memang perusahaan yang punya ataupun cv ya wajib dong bayar pajak daerah ya kan”tutur SI kepada lintas Asia net.com
Dan harapan yang bernama inisial SI ini menghibau kepada pihak LSM yang ada di jambi untuk mengomfirmasih hal tersebut supaya tidak merugikan pemerintah Daerah Provinsi jambi begitupun terkhususnya untuk kota Jambi itu sendiri.
Dan terakhir kali mantan karyawan loundry juga telah mesampaikan kepada awak media bahwa dia sudah di PHK namun tidak ada surat peringatan pertama sampai peringatan ketiga dan juga surat PHK tersebut tidak berbetuk surat Resmi, surat PHK pun itu kalimat yang kita tidak tertata terlihat tidak profesional, Namun dia tidak begitu ambil pusing tetapi sangat di sayangkang kalau PT tidak bayar pajak daerah dan melengkapi prosidur/aturan dan UU yang ada, bisa merugikan pemerintah Daerah.
Dan terakhir surat PHK tersebut itu cuman di tandatangani oleh HR LKI jambi yang di jabat sering disebut oleh saudara ANGGA.dan pemberian informasi ini bukan atas usur kebencian atapun sakit hati namun alangkah di sayangkan kalau tidak bayar pajak ataupun tidak mengikuti prosdur yang ada boleh dikatakan di duga mengankangi uu dan aturan negara dan daerah bisa rugi.(*Tem/satra)