YUSUF SAGARO MANTAN ANGGOTA DPRD KERINCI MERASA BAHAGIA DIBEBASKAN DARI PIDANA.

Lintas Asia net.com – Yusuf Sagoro, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci periode 2004-2009 kini mengirup udara segar yang tidak di sangka sangka.

 

Mahkamah Agung RI

Mengadili Kembali:

1.Menyatakan Terpidana VI.tersebut YUSUF SAGORO Bin SAGORO terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

 

2.Melepaskan Terpidana VI.YSUSF SAGORO Bin SAGORO dari segala tuntutan hukum(onstlag van alle rectsvervolging).

 

3.Memulihkan hak terpidana VI.YUSUF SAGORO Bin SAGORO dalam kemampuan,kedudukan harkat serta martabatnya.

 

4.Menetapkan agar barang bukti berupa:

Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 16 selengkap nya sebagaimana dalam tuntutan pidana penuntut umum pada kejaksaan negri sungai penuh tgl 21 september 2006 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

 

Di saat awak media menemui SAGORO Bin SAGORO

“Dengan keluarnya keputusan ini saya merasa syukur kepada ALLOH.SWT

Dan merasa lebih leluasa untuk beraktivitas sebagaimana biasa nya.karna sebelum ini saya merasa cukup terganggu dan menjadi beban” ungkapnya.

 

Namun hal ini sudah menjadi nasib baik bagi sagoro dan keluarganya yang penuh rasa bersyukur dengan adanya keputusan tersebut bebas dari pidana. Kamis(12/05/22)awak media lintas asia mengabarkan(*tim/red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap