Lintas Asia Net – Kota Sungai Penuh, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Segera melaksanakan penetapan dan pelantikan jabatan fungsional paling lambat, Jumat (31/12/2021). Terkhusus, bagi Pemda yang telah menerima pertimbangan teknis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, serta persetujuan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Kami mengingatkan kembali, mari kita laksanakan arahan Bapak Presiden Untuk melakukan penyederhanaan Birokrasi Pemda Sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021, yaitu paling lambat Akhir Desember 2021,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12).
Walaupun Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan persetujuan penyetaraan jabatan Struktural ke Fungsional ke suluruh Daerah kabupaten, kota Dan Provinsi yang Ada di Indonesia termasuk Daerah diprovinsi Jambi .yang telah mengusulkan usulan jabatan Struktural yang akan di Fungsionalkan melalui jalur penyetaraan, termasuk Daerah kabupaten kota yang Ada di Provinsi Jambi untuk Segera dilantik per 31 Desember 2021 hal ini tidak berlaku Untuk kota Sungai Penuh.
Hal ini diketahui Setelah Menteri dalam Negeri Menyurati Gubernur Jambi 30 Desember 2021 terkait Persetujuan penyetaraan jabatan Struktural ke jabatan Fungsional di kabupaten Kota yang Ada di Provinsi Jambi.
Berikut ini Nama Daerah yang Sudah Mendapat Persetujuan penyetaraan jabatan Strutural ke Fungsional dari Menteri dalam Negeri Atas Usulan Gubernur, Bupati Dan Walikota yakni.
1. Nomor : 800/8759/OTDA Perihal persetujuan penyetaraan jabatan di lingkup Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi yaitu Kabupaten Merangin, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur Dan Kota Jambi.
2.Nomor : 800/8771/OTDA perihal persetujuan penyetaraan jabatan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo.
3.Nomor : 800/8870/OTDA Perihal Persetujuan penyetaraan jabatan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari Dan Kabupaten Kerinci
Dalam Surat Persetujuan ditegaskan bagi Pemerintah Daerah yang sudah mendapat persetujuan dari Menteri dalam negeri agar segera melantik para pejabat Struktural yang diusulkan ke jabatan fungsional sesuai dengan lampiran surat Menteri dalam Negeri yang sudah melampirkan daftar Jabatan lama, Nama Pejabat nya Dan jabatan Fungsional yang diusulkan.
Terkait adanya hal ini membuat panik Pejabat yang Ada dijajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh
“Dengan adanya surat Persetujuan Menteri dalam negeri yang meminta Bupati/ Walikota yang sdh menerima persetujuan untuk segera melantik para pejabat eselon IV yang disetarakan per 31 Desember 2021 Membuat luluh hati kami, Ujar Salah Satu Pejabat Dinas Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh yang enggan disebut Namanya.
Bagaimana tidak per 31 Desember 2021 Seluruh Daerah yang sudah Menerima Persetujuan Untuk disetarakan dari jabatan Struktural ke Fungsional dilantik semua, termasuk Pejabat di kantor Gubernur Jambi Dan Daerah kabupaten kota di dalam Provinsi Jambi. ” tandas
Ditambah nya lagi ” Memang Ada Daerah yang belum Melaksanakan Pelantikan Seperti kabupaten kerinci tapi Akan Melaksanakan Pelantikan Jabatan Fungsional Pada Hari Senin (30/5/2022) kemarin, kalau kita lihat bukan tidak mau Dilantik tetapi Proses nya sudah jalan memang Proses antry di Kementerian dalam Negeri untuk mendapat Persetujuan yang lama di karena seluruh Daerah di Indonesia Mengusulkan Sehingga perlu kajian terhadap Peta Jabatan yg diusulkan Daerah Sehingga Lama Tetapi Rekomendasi Untuk kabupaten kerinci Sudah keluar Serempak dengan kabupaten Batanghari, beda dengan kota Sungai Penuh sampai saat ini belum Ada kabar terkait penyetaraan ini, Apa Ada diusulkan apa tidak Sebab Dinas Istansi sudah pernah diminta Data per SKPD terkait ini, Sampai Sekarang belum Ada kabar”.
Ditempat terpisah Plt.Kepala BKPSDMD Nina Saat Media ini Mengkonfermasi (17/06/2022) Menuturkan ” Iya pak, Untuk Kota Sungai Penuh Sudah diusulkan Sedang dalam Proses.. Menunggu Proses Persetujuan dari Kemendagri” Ujarnya.
Saat ditanya lagi, Sesuai dengan surat kemendagri Tindak Lanjut Proses Penyenderhanaan Birokrasi Tertanggal 28 Maret 2022 point 2 meminta Pelantikan Paling Lambat tanggal 30 Mei 2022 kemarin Apa tidak Mengangkangi Dan melanggar Aturan yang sdh Ditetapkan?Apa lagi Kota Sungai Penuh termasuk Daerah kabupaten/Kota yg tidak Mengusulkan sesuai dengan jadwal yang di tetapkan Kemendagri ” Sekarang dalam proses pengusulan.” Tegasnya
Siapa yang akan mengisi Jabatan itu apa pejabat yang masih duduk per 31 Desember 2021 kemarin, apa Pejabat baru yang Sudah dilantik Walikota Ahmadi Zubir beberapa bulan kemarin” Maaf pak Terkait teknisnya bagian Organisasi Setda Kota Sungai Penuh ” Ujarnya
Kabag Organisasi Setda Kota Sungai Penuh Wira Utama Saat di Konfermasi Media Mengatakan Membenarkan apa yang disampaikan Plt. Kepala BKPSDMD.
“Betul jawaban Ibu Nina, kita Menunggu Persetujuan Dindo,” Tegasnya Sambil Menjelaskan posisinya Sekarang Masih di Jambi Menghadiri Halal Bi Halal di Rumah Gubernur.
Saat Wartawan Meminta konfermasi terkait surat Kemendagri tindak Lanjut Proses Penyenderhanaan Birokrasi Tertanggal 28 Maret 2022 point 2 Meminta Pelantikan Paling Lambat Tanggal 30 Mei 2022 kemarin??? Apa tidak Mengangkangi Dan Melangar Aturan yang sdh Ditetapkan??? Apa lagi Kota Sungai Penuh termasuk daerah kabupaten/Kota yg tidak Mengusulkan, Apa Pendapat Bapak?
Sampai berita ini di rilis belum ada Jawaban dari Kabag Organisasi Setda Kota Sungai Penuh walaupun pesan di WhatsApp melihatkan pesan sudah dibaca.
Untuk diketahui kabupaten Kerinci telah Melaksanakan Pelantikan jabatan Fungsional, hal ini Sesuai dengan Surat Undangan Pelantikan pejabat Fungsional jalur penyetaraan dari Jabatan Struktural Nomor : 400/46 BKPSDMD/ 2022. Ditandatangani Sekda Zainal Efendi SP. M. Si. Atas Nama Bupati kerinci. Perihal Undangan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional.
Hal ini Sesuai dengan Surat dari kemendagri ke Gubernur Dan Bupati/ Walikota Seluruh Indonesia Nomor 800/2237/OTDA tanggal 28 Maret 2022 Tentang Tindak Lanjut Penyederhanaan Birokrasi dilingkup Pemerintah Daerah Provinsi Dan Kabupaten Kota yang sudah Mendapatkan Rekomendasi kemendagri yang belum Melaksanakan Pelantikan pada tanggal 31 Desember 2021 Untuk diangkat paling lambat tanggal 30 Mei 2022. (Muaz)