PT. KUMPEH KARYA LESTARI SEBAGAI PENGGUGAT PERTAHANKAN HAK KEPEMILIKAN PADA LAHAN LANDER FROM.

Lintas Asia Net.com, – jambi, terkait peristiwa penyerangan sekelompok orang yang menggunakan senjata tajam, diduga suruhan dari satu di antara pihak pada sengketa lahan sawit di Desa Tarikan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Konflik yang melibatkan ratusan warga Desa Tarikan, yang tergabung dalam kelompok tani dengan pihak Perusahaan PT. Kumpeh Karya Lestari (KKL), yang saling klaim kepemilikan pada lahan lander from (TOL) seluas 977,45 Ha terus bergulir dan memasuki babak baru.

Kamis (07/07/22) Pengadilan Negeri Sengeti Kabupaten Muaro Jambi, melaksanakan mediasi tersebut yang dibawah langsung oleh pengacara Sumbayak,SH selaku Pendamping Hukum dari PT. Kumpeh Karya Lestari sidang perdata dengan nomor 22/Pdt.G/202/PN.Snt, pada Kasus Lahan SK TOL Desa Tarikan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam Perkara Perdata ini, Selaku Pihak Penggugat adalah PT Kumpeh Karya Lestari.

sedangkan Pihak Tergugat 1, Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI cq. Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jambi, cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, Tergugat 2, Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Pemerintah Provinsi Jambi cq, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Tergugat 3, Kepala Desa Tarikan, Suwandi alias Alex KT, Elisthe Chang alias Cici dan PT. Kumpeh Karya Lestari.

Dalam Sidang tersebut kedua pihak mediasi ini dihadiri masing masing pihak, tampak pula puluhan anggota kelompok tani hadir memadati Kantor Pengadilan Negeri Sengeti sejak pagi.

Kemudian saat ini untuk melakukan re-distribusi Lahan Tanah Objek Landreform (TOL) sesuai SK BPN nomor 358-VI-1992.

Sumbayak,SH selaku Pendamping Hukum juga berharap dalam sidang mediasi ini bisa mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak. “Mudah mudahan ini menjadi jembatan untuk mencapai kesepakatan pada mediasi tersebut.

Berdasarkan Kronologis perkara yakni:

PT.KUMPEH KARYA LESTARI di gugat oleh orang-orang atau masyarakat yang mengaku sebagai pemegang hak SK TOL no. 358-VI-1992 tentang penegasan tanah negara sebagai objek Landreform seluas 480,95 Ha.

Bahwa sejak tahun 2019 sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai pemegang hak atas SK TOL no. 358-VI-1992 terus melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT.KUMPEH KARYA LESTARI dan seorang ibu rumah tangga di Pengadilan negeri sengeti.
Gugatan tersebut di lakukan ada yang atas nama perorangan dan ada yang berdasarkan kelompok. Namun semua gugatan yang kurang lebih sudah 6 kali di gugatan dan hasil putusan dari pengadilan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard atau merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Bahkan ada satu gugatan yang telah dilakukan proses banding hingga kasasi dengan putusan kasasi menyatakan gugatan di tolak dan saat ini putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

SK TOL no. 358-VI-1992 di terbitkan pada Tahun 1992 namun pada gugatan yang di ajukan oleh 100 masyarakat ada yang para penggugatnya masih berumur di bawah 17 tahun pada saat itu dan lebih mirisnya ada penggugat yang bahkan belum lahir saat SK TOL no. 358-VI-1992 ini di terbitkan.

[7/7 19.18]2022 pensiun antara Ahmad Zaki dan kawan-kawan selaku penggugat ya melawan BPN ya kementerian agraria selaku terkuat 1 dan kawan-kawan juga nah sampai dengan tadi siangnya persidangan ini sebelumnya sudah lengkap para pihaknya kemudian dibawa masuk ke proses mediasi sesuai dengan peraturan mahkamah agung Nomor 1 tahun 2016 ya sudah dilakukan beberapa kali mediasi dan berdasarkan laporan mediatornya pada siang hari ini ya kesepakatan perdamaian tidak berhasil dicapai ya kan nah karena perdamaian atau kesepakatan perdamaian tidak berhasil dicapai tentunya sesuai dengan peraturan mahkamah agung Nomor 1 tahun 2016 mediator mengembalikan ya berkas perkara ke majelis hakim nah tentunya nanti kalau sudah mendapatkan laporan resmi kami kan barusan tadi tertulisnya sudah dapat langsung akan disidangkan kembali dan agenda berikutnya adalah pembacaan surat gugatan ya dari pengguna nah itu yang dapat kami sampaikan update terbaru dari perkara ini satu saja ini eee sudah beberapa kali ya pak eh PK ya nah ini belum ada maksudnya penjualan kembali nah tidak ada peninjauan kembali dalam perkara ini ya yang perlu kami sampaikan perkara ini adalah perkara baru yang diajukan kembali ya untuk perkara-perkara sebelumnya sudah sampai tingkat kasasi ya kan sampai 13 di sini hasilnya kan memang keputusan dari mahkamah agung itu menguatkan dari pusat penggalian tinggi yang pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan perkara itu tidak dapat diterima masih secara formil artinya belum masuk materi pokok perkara ini jadi karena itu diajukan gugatan lagi kembali dengan kasus yang sama dengan kasus yang sama karena memang putusan dari mahkamah agung itu belum masuk ke materi pokok perkara masih menyangkut formalitas dari surat gugatan juga jadi masih bisa naik lagi dia itu kan lagi kan diajukan kembali oleh penggugat saat ini masih diajukan sedang itulah yang sedang saya sampaikan tadi tahapannya sudah selesai mediasi nanti akan masuk ke tahap pembacaan buatan hari ini gitu kan iya sudah membaca nanti tahap-tahapan itu adalah pembacaan gugatan dari pegunungan kemudian kesempatan dari tergugat mengajukan para tergugat yang mengajukan jawaban pegugat reply dia jawab namanya kemudian para pembuktian setelah tak pembuktian kesimpulan dan kemudian baru menjatuhkan keputusan lain apakah ada penggugat di bawah umur apa enggak nanti itu kan menyangkut format ini masih belum bisa disimpulkan oleh majelis tentu nanti hal-hal semacam itu dapat dibuktikan kita pembuktian nantinya para pihak misalnya menganggap tergugat menganggap bahwa salah satu pengguna gitu apa namanya di bawah umur tentu nanti kita pembuktian yang diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membuktikan hal tersebut nanti dinilai oleh majelis hakim nanti majelis sikap itu bisa dibaca dalam keputusan hasilnya nah itu ee pertemuan berikutnya kapan nah ini masih belum apa namanya majelis hakim masih belum bersih dan setelah laporan mediator tadi mungkin hari ini langsung bersidang untuk sidang pembacaan gugatan nanti akan tentu akan ditanyakan kepada para pihak apakah akan mengajukan jawaban atau enggak kalau akan mengajukan jawaban nanti kita tanya pak Raffi minta waktunya berapa lama biasanya satu minggu dari sekarang biasanya tapi nanti itu masih ditanyakan kepada para tiap misalnya hari apa coba enggak pria Gabriel. Lintas Asia Net Mengabarkan(yayan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap