Lintas Asia net.com,Berita Muaro Jambi – Sempat Viral dugaan kasus perselingkuhan seorang Kadus dengan anggota BPD Desa Ramin, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Kejadian memalukan ini berakhir dengan keputusan bersama dengan pemecatan oknum staf Desa dan anggota BPD yang sudah mencemari nama kampung dan dilakukan pemilihan Perangkat Desa.
Namun kini timbul lagi kasus semena-mena oknum Kades Hartoyo karena menolak kelulusan M.amin warga Rt. 002 Desa Ramin untuk jadi perangkat Desa setempat.
Ironisnya, Kades Hartoyo malah menghasut warga agar dilakukan pemilihan ulang karena M Amin lulus dengan nilai tertinggi.
Dikatakan M.Amin kepada Media Ini Sabtu (08/10/2022) Jam 13.16 wib melalui Via WhatsApp menguraikan, pada tanggal 16 Agustus 2022 Kepala Desa/Panitia membuka pengumuman pencalonan Kepala Dusun Bangun Jaya dengan menempelkan Pengumuman secara terbuka di Kantor Desa dan disetiap Warung Desa Ramin.
“Tentu siapa saja berhak mengikuti kompetisi tersebut dengan mengikuti persyaratan dan saya mencalonkan diri,”ujarnya.
Dalam pencalonan tersebut muncul 3 calon untuk maju sebagai calon perangkat Desa/Kadus.
Ditambahkan M Amin, 2 diantaranya adalah anggota BPD dan Staf BPD. Pada tanggal 05 September saya mendapat Pemberitahuan dari perangkat Desa agar pada 06 September 2022 untuk mengikuti ujian tertulis, uji Komputer dan tes wawancara.
“Dari hasil tes sebagai mana yang di jadwalkan tersebut dengan tidak terduga saya mendapatkan nilai tertinggi atas nama M.amin.
Selanjutnya pada 09 September 2022, keluarlah surat rekomendasi Camat Kumpeh Ulu dengan Nomor Surat : 140/459/pem, dan lampiran rekomendasi pengangkatan Perangkat Desa Nomor : 140/460/pem/2022.
Karena Perangkat Desa belum juga dilantik, maka pada tanggal 22 September 2022, Camat mengeluarkan kembali surat prihal Pelantikan Perangkat Desa dengan Nomor Surat : 142/485/pem. Tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi.
Pada tanggal 06 Oktober 2022 mendapat
Laporan dari masyarakat, bahwa para ketua RT 01-04. Sementara untuk RT 02 malah mendapat Surat Keberatan Warga yang diberikan oleh Kepala Desa Ramin melalui perangkat desa yang intinya memohon pemilihan Kadus ulang secara demokrasi atau pemilihan Langsung.
“Kades malah menjelekan saya, surat pernyataan tersebut adalah dari kepala desa, bukan dari permintaan masyarakat tanpa dasar.
Mereka menolak kelulusan saya dengan memerintahkan perangkat desa untuk mengetik surat dan bukti terlampir,”ungkap M Amin.
Sementara Kepala Desa Ramin Belum dapat Dihubungi Sampai sampai Berita ini Di publikasikan.(Satra)