Diduga Kades Batu Hampar Pungli Sertifikat Tanah PTSL

Lintas Asia net Berita Kerinci-
Masyarakat Desa Batu Hampar Kecamatan Kayu Aro Barat Kabupaten Kerinci meminta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kerinci  mengecek Pendistribusian Sertifikat PTSL  di Desa Batu Hampar, di peroleh Informasi bahwa kegiatan tersebut terjadi Pungli  karena di pungut biaya melebihi Aturan SKB 3 Menteri.Rabu (15/03/2023)

Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang Sertifikat nya baru di bagikan ke Masyarakat beberap hari lalu semestinya untuk Kategori IV yang di dalam nya termasuk wilayah Provinsi Jambi besaran biaya tidak boleh melebihi 200.000, namun yang terjadi di Desa Batu Hampar Masyarakat di pungut 300.000.

Dari Penelusuran terhadap warga penerima PTSL Desa Batu Hampar di peroleh informasi bahwa “Kades yang menyuruh Kadus memungut Dana penerbitan Sertifikat Tanah PTSL dan sampai saat ini masih ada yang belum menerima Sertifikat nya”

Hal tersebut jelas terjadi Pelanggaran yang perlu di tindak tegas agar tidak terjadi di Desa lain nya karena perbuatan pihak yang memungut uang melebihi ketentuan yang telah  di tetapkan nerupakan perbuatan melawan Hukum dan  merugikan Masyarakat, seperti yang di sampaikan Iwan Suhadi Ketua LSM GERBANG kepada awak media ini, Selasa 14/03 “Pihak BPN Kabupaten Kerinci semestinya memantau kegiatan Pendistribusian nya, sebab di setiap Desa yang melaksanakan PTSL ada Petugas Yuridis, dan kepada pihak Penegak Hukum untuk menindak Pelanggaran yang terjadi agar menimbulkan Efek jera kepada pihak yang berani bermain dalam program ini” Pangkas nya.
(Tem.Red.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap