Boy Bunyamin:Pasang Baliho Sebelum Masa Kampanye Berpotensi Pelanggaran

Lintas Asia Net Kerinci Mahasiswa hukum dari Sibermu Universitas Muhamadiyah,Boy Bunyamin menyindir partai politik (Parpol) dan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang disinyalir curi start kampanye sebelum masanya, dinilai sebagai bentuk pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurutnya, Boy Bunyamin Pemasangan Baliho atau spanduk sah-sah saja jika sebagaimana prinsip demokrasi. Namun, sangat tidak dibenarkan jika ada kesan pemanfaatan waktu untuk kepetingan politik 2024 dan kesannya menganggikaki tahapan pemilu.

“Namun jika dalam tahapan pemilu tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat pelaksanaan kampanye belum dimulai, jika kita perhatikan terpampang jelas logo dan nomor urut partai politik dalam spanduk atau baliho yang terpajang di beberapa tempat Yang dilarang Oleh peraturan Seperti Tempat Ibadah Kantor Pemerintahan Baik itu BUMN Dan BUMD” jelasnya Senin(14/08/2023)

Dijelaskan Boy Bunyamnin, secara hukum Parpol sebagai peserta pemilu terikat dengan tahapan yang telah disusun dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. Maka apapun bentuk atau tindakan harus berdasarkan ketentuan.

Berkaitan dengan konteks tersebut, kata Boy, dirinya berpendapat bahwa konten yang disajikan dalam spanduk atau baliho berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan tentang Pemilu. Jika merujuk pada definisi kampanye sebagaimana dalam Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Dan Yang Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023

“Tindakan tersebut dapat dikategorikan upaya meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program dan atau citra diri peserta pemilu. Sikap atau perilaku pengurus parpol tersebut tidak dibenarkan menurut hukum, secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 492 UU nomor 7 Tahun 2017, bahkan perilaku seperti itu dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Boy.

Sebagai Mahasiswa hukum, dirinya menyarankan kepada badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar melakukan penegakan hukum baik konteksnya persuasif dan preventif, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir sejak dini.

“Peristiwa seperti ini kiranya perlu dicegah agar tahapan pemilu dapat berjalan demokratis berkeadilan dan berkepastian hukum di Kerinci” pungkasnya.

Tempat Terpisah Saat Di Komfirmasi Awk media ini Dengan Ketua Bawaslu Jatra Mengatakan “Himbauan Sudah Kami teruskan Ke Parpol”unkapnya(Nopal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap