Penyerahan 137 Sertifikat Tanah di Desa Tutung Bungkuk: Bukti Kepastian Hukum dan Harapan Baru bagi Warga

Lintas Asia Net, Kerinci, Jambi – Pemerintah Desa Tutung Bungkuk, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, dengan penuh rasa syukur dan kebanggaan menyerahkan sebanyak 137 sertifikat tanah kepada warga desa pada Jumat (17/10/2025). Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Acara penyerahan berlangsung dengan khidmat di Kantor Kepala Desa Tutung Bungkuk, dan dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kerinci, Kepala Desa beserta perangkatnya, Babinsa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta warga penerima sertifikat tanah.

Program ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program PTSL bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah masyarakat secara menyeluruh, terukur, dan transparan sehingga setiap bidang tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum yang jelas.

Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap aset tanah masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi warga. Selain itu, program tersebut juga diharapkan mampu mencegah potensi konflik agraria di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tutung Bungkuk, Jang Ibnu, menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas terlaksananya kegiatan tersebut.

“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan momentum yang sangat berarti bagi seluruh warga kami. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat akan lebih percaya diri dalam mengelola dan memanfaatkan tanahnya. Program ini tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup warga Desa Tutung Bungkuk,” ujarnya dengan penuh harap.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyerahan sertifikat ini diharapkan menjadi langkah awal bagi pembangunan desa yang lebih inklusif dan merata.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang luas dan menjadi pijakan penting menuju kemajuan yang berkelanjutan bagi seluruh warga Desa Tutung Bungkuk,” tambahnya.

Dari total 137 sertifikat tanah yang diterbitkan, sekitar 70 sertifikat diserahkan langsung di desa, sedangkan sisanya diambil secara mandiri oleh warga di Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci. Hal ini sesuai dengan aturan baru dari BPN yang mengatur bahwa penyerahan sertifikat tidak dapat dilakukan melalui perantara atau titipan pemerintah desa, melainkan harus diambil langsung oleh pemiliknya demi menjaga keamanan dan keabsahan dokumen.

Kegiatan penyerahan sertifikat tanah ini disambut dengan antusiasme tinggi dari masyarakat. Warga menyampaikan rasa terima kasih kepada BPN Kerinci dan Pemerintah Desa Tutung Bungkuk atas kerja keras dan kepedulian mereka dalam menyukseskan program ini.

Bagi masyarakat, sertifikat tersebut menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan, kepastian hukum, dan hak milik atas tanah melalui Program PTSL yang membawa harapan baru bagi warga pedesaan.

(Wandrizal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap