Yusman Ridwan Terpilih sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Lubuk Tabun

Lintas Asia net Kerinci Yusman Ridwan resmi terpilih sebagai Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Lubuk Tabun.

Yusman Ridwan terpilih melalui mekanisme pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang diikuti oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kasi pemerintahan Kecamatan Siulak dan perwakilan masyarakat Desa Lubuk Tabun

Pemilihan berlangsung di Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu tersebut dilaksanakan pada Minggu 1 Februari 2026
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa agar roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif, pelayanan publik optimal, serta program pembangunan desa dapat dilanjutkan secara berkesinambungan.

Proses pemilihan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui musyawarah dan pemungutan suara oleh BPD bersama unsur perwakilan masyarakat. Dari hasil pemilihan tersebut, Yusman Ridwan memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Lubuk Tabun.
Dalam pernyataannya,

Yusman Ridwan menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga persatuan masyarakat, serta mendorong pembangunan dan pelayanan desa yang transparan, adil, dan berkelanjutan.(Red)Lintas Asia net Kerinci Yusman Ridwan resmi terpilih sebagai Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Lubuk Tabun.

 

Yusman Ridwan terpilih melalui mekanisme pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang diikuti oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kasi pemerintahan Kecamatan Siulak dan perwakilan masyarakat Desa Lubuk Tabun

 

Pemilihan berlangsung di Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.

 

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu tersebut dilaksanakan pada Minggu 1 Februari 2026

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa agar roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif, pelayanan publik optimal, serta program pembangunan desa dapat dilanjutkan secara berkesinambungan.

Proses pemilihan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui musyawarah dan pemungutan suara oleh BPD bersama unsur perwakilan masyarakat. Dari hasil pemilihan tersebut, Yusman Ridwan memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Lubuk Tabun.

Dalam pernyataannya,Yusman Ridwan menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga persatuan masyarakat, serta mendorong pembangunan dan pelayanan desa yang transparan, adil, dan berkelanjutan.(Tem)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap