Menakar Urgensi Penegakan Hukum dan Restorasi Sosial di Kerinci-Sungai Penuh: Sebuah Refleksi Keadilan Transendental Oleh: ADV. APRIALDO ADI PUTRA, S.H. (Advokat LBH Alam Sakti – ALTI)

ADV. APRIALDO ADI PUTRA, S.H.
Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Alam Sakti (LBH-ALTI).
Alamat: Jl. Depati Parbo No. 45, Lawang Agung, Kota Sungai Penuh.
Nomor : 085709337879

 Sungai Penuh Lintas Asia Net-Akhir-akhir ini, masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci disuguhkan dengan rentetan kabar kriminalitas yang cukup mengusik rasa aman. Mulai dari kasus penganiayaan berat, maraknya kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan oknum pendidik hingga pegawai pemerintah, hingga penetapan tersangka korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Sebagai seorang praktisi hukum, saya melihat fenomena ini sebagai alarm bagi tatanan sosial di Bumi Sakti Alam Kerinci, terutama di tengah masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Dalam adat kita, ada pepatah yang berbunyi: “Ikan gilo pancing pun gilo, mako nyo putus tali nyu”. Pepatah ini mengingatkan kita bahwa jika perilaku masyarakat sudah menyimpang dan penegakan hukumnya pun tidak berjalan lurus, maka tatanan sosial akan hancur. KUHP Nasional kini membawa semangat keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 51 hingga Pasal 54 UU 1/2023.

Semangat ini selaras dengan prinsip adat kita: “Kusut diselesaikan, keruh dijernihkan”. Untuk konflik ringan antarwarga, kita tidak harus selalu berakhir di jeruji besi yang kini semakin penuh sesak oleh kasus narkotika. Mediasi penal melalui Lembaga Adat adalah jalan keluar yang diakui secara hukum formil, demi mengembalikan keharmonisan tanpa harus meninggalkan luka di tengah masyarakat.

Integritas Kepemimpinan dan Pemberantasan Korupsi
Terkait maraknya kasus dugaan korupsi dana desa—seperti kasus Desa Muara Hemat dan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu. Pejabat publik harus mengingat filosofi kepemimpinan kita: “Tumbuh nyo di mato urang banyak, mako nyo haram dimakan tunggau”. Artinya, jabatan dan anggaran adalah amanah rakyat yang tidak boleh dikorupsi sepeser pun.

Penegakan Pasal 603 UU 1/2023 terhadap pelaku korupsi bukan sekadar menghitung kerugian negara, melainkan upaya menyelamatkan hak-hak masyarakat desa atas pembangunan yang layak. Sebagaimana pepatah adat: “Padi sekampung dirusak ulek, lumbung kosong rakyat melarat”.

Korupsi adalah ulat yang merusak kesejahteraan bersama.
Darurat Perlindungan Generasi
Hal yang paling menyayat hati adalah laporan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, termasuk dugaan pelecehan oleh oknum PPPK baru-baru ini. Pelaku harus dijerat dengan sanksi maksimal, karena mereka bukan hanya melanggar hukum positif, tapi juga meruntuhkan pilar moral “Anak dipangku, kemenakan dibimbing”.

Penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh mengenal kata kompromi atau sekadar “damai di bawah tangan”.
Sinergi Penegakan Hukum dan Pengawasan Sosial
Kita mengapresiasi langkah Polres Kerinci dan Kejari Sungai Penuh dalam mengungkap berbagai kasus, termasuk peredaran sabu sistem tempel yang mulai merambah desa-desa kita.

Namun, polisi dan jaksa tidak bisa berjalan sendiri. Masyarakat harus menjadi mata dan telinga hukum. Sesuai prinsip “Seiyo sekato, serunding seinok, berat samo dipikul, ringan samo dijinjing”, pengawasan sosial harus diperkuat kembali dari tingkat keluarga hingga lembaga adat.

Kesimpulan: Mengembalikan Marwah Bumi Sakti
Hukum tidak boleh hanya tajam saat kejadian sudah terjadi; ia harus menjadi pedoman hidup yang ditaati karena kesadaran. Mari kita jadikan momentum pemberlakuan KUHP baru ini untuk merevitalisasi peran Lembaga Adat dan LBH sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi hukum.

Jangan biarkan Bumi Sakti Alam Kerinci kehilangan marwahnya karena kita abai. Sebagaimana pesan leluhur: “Putus nyo di mupakat, lari nyo ke adat”. Keadilan harus dirasakan, bukan sekadar tertulis di atas kertas.
* ADV. APRIALDO ADI PUTRA, S.H. (LBH-ALTI) mendesak integrasi hukum nasional dan kearifan lokal dalam menghadapi lonjakan kriminalitas di Kerinci-Sungai Penuh.

Fokus Korupsi: Mendukung penuh Kejari Sungai Penuh dalam penyidikan dana desa (Pasal 603 UU 1/2023) demi transparansi anggaran publik.

Darurat Anak: Menuntut hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual anak (Pasal 458 & 466) tanpa adanya penyelesaian “damai” yang merugikan korban.

Restorative Justice: Mendorong Polres dan Kejari memaksimalkan Pasal 51-54 UU 1/2023 untuk kasus-kasus ringan guna mengurangi overkapasitas rutan dan memulihkan hubungan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap