Lintas Asia Net Sungai Penuh, 4 Agustus 2026 – Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kerinci–Sungai Penuh, Don Julian, S.H., bersama Direktur LBH Alam Sakti, Pahrudin Kasim, S.H., M.H., melaksanakan audiensi dengan Direktur beserta jajaran Direksi RSUD Mayjen A. H. Thalib. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antara profesi advokat, lembaga bantuan hukum, dan institusi pelayanan kesehatan dalam mendukung tata kelola rumah sakit yang profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam suasana yang penuh keakraban dan semangat kolaborasi, kedua belah pihak membahas berbagai isu strategis yang berkaitan dengan aspek hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Beberapa poin penting yang menjadi pembahasan dalam audiensi tersebut meliputi:
Legal Advice, yaitu pemberian pendapat dan konsultasi hukum kepada manajemen rumah sakit sebagai langkah preventif dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
Audit Legal Kontrak, yaitu penelaahan terhadap dokumen dan perjanjian kerja sama yang dimiliki rumah sakit guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan serta meminimalkan potensi risiko hukum.
Penyelesaian Sengketa Secara Non-Litigasi dan Pendampingan Sengketa Medis, melalui pendekatan musyawarah, mediasi, negosiasi, maupun bentuk penyelesaian sengketa alternatif lainnya, dengan tetap mengedepankan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, rumah sakit, dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Don Julian, S.H., selaku Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kerinci–Sungai Penuh, menyampaikan bahwa sinergi antara organisasi advokat dan rumah sakit merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dalam pelayanan kesehatan. Menurutnya, pendampingan hukum yang tepat akan membantu rumah sakit menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pahrudin Kasim, S.H., M.H., selaku Direktur LBH Alam Sakti, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan pendampingan hukum yang komprehensif, mulai dari konsultasi hukum, penyusunan legal opinion, audit legal kontrak, hingga pendampingan dalam penyelesaian sengketa medis secara non-litigasi. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam meminimalkan risiko hukum yang dihadapi rumah sakit.
Direktur RSUD Mayjen A. H. Thalib dr.Rofi Irman,Sp.PD.FINASIM beserta jajaran Direksi menyambut baik audiensi tersebut dan berharap komunikasi serta kerja sama yang terjalin dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola rumah sakit yang lebih baik, transparan, serta berorientasi pada pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal terjalinnya kerja sama yang berkelanjutan antara DPC Kongres Advokat Indonesia Kerinci–Sungai Penuh, LBH Alam Sakti, dan RSUD Mayjen A. H. Thalib dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang profesional, berintegritas, serta berlandaskan hukum demi memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi rumah sakit, tenaga kesehatan, dan masyarakat.(tem)