Tembok Penahan Air bersih Dana Aspirasi DPRD Kerinci di pertanyakan warga setempat.

Lintas asia net Berita kerinci -Proyek Pembagunan tembok penahan Tebing (TPT) dibantaran Sungai Desa Air bersih kecamatan Air Hangat barat Kabupaten Kerinci, Dana Aspirasi  dari fraksi Golkar DPRD kabupaten kerinci di pertanyakan warga.

Pasalnya, proyek yang berbatasan antara Desa Air Bersih dan Desa Koto mebai kecamatan Air Hangat Barat, tepatnya didekat jembatan sampai saat ini papan proyek belum terpasang. Padahal, menurut warga setempat pembangunan TPT itu sudah berjalan hampir siap

“Sesuai aturan, seharunya saat mulai dikerjakan sudah dipasang plang papan nama proyek agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan ikut mengawasi,” ujar salah satu masyarakat yang enggan namanya di sebut,  kepada wartawan, Senin (7/12/2020).

Ia memaparkan,  plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.

“Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan,lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” paparnya.

Senada dengan , Iwan salah seorang warga Desa Air bersih, Kecamatan Kecamatan Air hangat Barat menyebutkan, dengan tidak terpasangnya plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ” ujarnya.

Ditemui secara terpisah,Heri salah satu satu pekerja di lokasi proyek mengatakan.Kalu masalah Bahan Proyek tembok penahan ini.Bahan Bahan Material nya di ambil  dari lokasi proyek dan Seathu saya Di saat Pekerjaannya Diduga kuat tidak Ada Tes Labor sama sekali asal jadi selaku pekerja Saya Tahu semuanya.dan Ketika Pengecoran di dalam Air untuk pembuatan Tapak gajah ungkap.(M.Dona)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap