Bangunan Sekolahan Sekolah Dasar No 222/III Desa Dalam Sumber DAK Tahun 2020, Diduga Lepas Pengawasan Pihak Dinas Terkait

LINTAS -ASIA NET–Kerinci Jambi Bahwa proyek renovasi RKB itu, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020. Sesuai ketentuan, pengguna anggaran (Kepala Sekolah-red) harus melibatkan  Komite Sekolah dan warga sekitar dalam mengerjakannya.

Selain itu. Pelaksana proyek juga harus memajangkan papan nama di sekitar proyek. Tujuannya, agar khalayak ramai dapat mengetahui besaran anggaran yang dipakai. Tapi anehnya, dari sekolah SD Negeri No.222/II Desa Dalam Kecamatan Siulak  tersebut, tidak memasang papan nama. Tentu saja banyak kalangan bertanya-tanya.

Padahal, papan nama sangat diperlukan. Ketika media Lintas Asia net ini melakukan pantauan di lokasi SDN No 222/III Desa Dalam Kecamatan Siulak Kabupten kerinci  Selasa (6/10/2020), bahwa pekerjaan renovasi/RKB yang mengunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), kebanyakan tak terlihat ada papan nama.

Salah seorang warga setempat yang ketika ditemui di pekarangan sekolah, guna menanyakan papan nama yang tak dipasang, “saya Tidak Tau ini Proyek Dari mana tidak ada papan nama   katanya. Salah satu warga setempat ini hanya bisa mengarahkan agar media Lintas Asia net langsung saja menemui Kepala Sekolah, “bapak langsung saja sama Kepala Sekolah. Tapi Kepala Sekolah sekarang sedang Keluar, “imbuhnya.
Terpisah, ama halnya dengan pekerjaan renovasi gedung di sekolah SDN No 222/III DesaKDesa Dalam Kecamtan Siulak media Lintas Asia net  ini melakukan pantauan ke sekolah tersebut, kondisi beberapa ruang kelas belajar tampak sedang dibongkar. Bahkan, Plafon bangunan pun ikut dibongkar. Sayangnya, pelaksana proyek tidak memasang papan nama.

Dilihat dari sikap dan keberanian pelaksana proyek untuk tidak memasang papan nama, perlu dilakukan pengawasan lebih serius. Tujuannya, untuk menjaga hasil pekerjaan yang lebih optimal. Tanpa papan nama dan tidak diketahui barapa anggarannya, Perihal proyek apapun yang sumber dananya dari negara, harus mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomer 14 tahun 2008 serta Perpres nomer 50 tahun 2010 dan Perpres nomer 70 tahun 2012 yang berisi bahwa setiap bangunan yang dibiayai negara harus memasang papan proyek.

Dengan tidak dipasangnya papan nama proyek, masyarakat tidak bisa ikut serta mengontrol dan mengawasi. Sedangkan papan informasi adalah sarana informasi bagi masyarakat yang perlu diketahui publik, sehingga tidak timbul kecurigaan pada pihak lain.

Disitu akan tertulis berapa nilai anggaran, darimana anggaran kegiatan dan volume kegiatan yang sedang dikerjakan. Media sebagai kontrol sosial bagi masyarakat juga ikut mengawasi kegiatan yang bersumber dari pembiayaan negara. Untuk itu hendaknya harus secara transparan agar tidak terjadi kecurangan.

Jika dalam pekerjaan proyek yang sumber dananya dari pemerintah tidak ada terpakainya papan nama proyek tersebut diduga terindikasi proyek siluman dan tak tahu berasal dari mana dana yang di maksud. Seharus Dinas terkait malakukan himbauan bahwasannya semua sekolah yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK)  supaya memasang papan nama gimana halnya sudah tertuliskan di UU Keterbukaan Informasi Publik “KIP. (M.Dona/Maydi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap