Lintas Asia Net Kerinci-Program Bantuan Stimulan Perumahan swadaya (BSPS)Merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat (PUPR)
Berdasarkan Peraturan Menteri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat (PUPR)
Nomor 14 Tahun 2011.adalah Program Fasilitasi Pemerintah Dengan Memberikan sejumlah Dana untuk pembangunan Dan Perbaikan Rumah dengan Dana yang Bersumber Dari APBN.
Program BSPS Tahun 2020.
Untuk wilayah Kabupaten Kerinci mendapat 100 Unit Rumah di Tiga kecamatan Dalam wilayah Kabupaten Kerinci,adapun Masyarakat menerima bantuan sebanyak Rp 15.000.000 Dalam bentuk bahan Bangunan.
Dan Rp 2.500.00 untuk Upah Tukang Namun lain hal nya yang terjadi Di lapangan Dalam Penyusuran Awk media lintas Jum’at 06/11/2020 Asia net.banyak kejanggalan di temukan Yang diduga dilakukan oleh Fasilitator,program BSPS Yang berinisial ID Menurut Keterangan Dari Nara Sumber yang enggan disebut namanya.Dalam nota pembelian Barang Tidak di tuliskan Jumlah Harga Barang.hanya mencantumkan Nama barang /bahan,jadi kami tidak tahu sudah berapa banyak bahan yang kami ambil apakah cukup atau belum setelah kami tanya kepada pengurus Kelompok katanya sudah cukup.tapi dalam perhitungan kami secara kasar jauh Dari Harapan yang kami terima,Baru kira-kira 10 Sampai 12 jutaan.anehnya lagi Kami di suruh bayar Rp 500.000 yang diambil dari upah tukang untuk biaya kunjungan Tim BSPS dari Jambi ujar Nara sumber.
Dalam keterangan dari Nara sumber kuat dugaan fasilitator BSPS yang berinisial ID mencari keuntungan Dari program BSPS sehingga Masyarakat yang mendapatkan Bantuan Merasa di rugikan.(M.Dona)