Akun Feebook Atas Nama Lesnaria Avc NU Amorea di Laporan Ke polisi

Lintas Asia net Kerinci- Bagi pengguna sosial media (Sosmed) diingatkan untuk bijak menggunakan Medsos, karena jika salah menggunakan berpotensi berhadapan dengan hukum. Seperti yang dialami pemilik akun Lesnaria Avc NU Amorea yang di duga akun milik Kasi ekobang Gunung kerinci yang dilaporkan salah satu warga RR ke Polres Kerinci  karena mengunggah postingan di akun facebook Beberapa Minggu lalu, (23/02/2021) yang diduga mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada pelapor RR

“Saya sudah laporkan akun atas nama Lesnaria Avc NU Amorea kepada pihak kepolisian, karena postingannya diduga mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik kepada saya, ” ungkap RR, Senin (1/03/2021).

Diduga Akun Milik isteri Kasi Ekobang Kecamatan Gunung Kerinci Lesnaria Avc NU Amorea di kenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah),(M.Dona)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap