Acara Keramaian dan Resepsi Pernikahan di Kabupaten Kerinci harus Memiliki izin

Lintas Asia net Kerinci -Acara Keramaian dan Resepsi pernikahan di kabupaten Kerinci Harus Memiliki izin dan rekendasi dari Tem Satgas Penanganan Covid -19 Kabupaten Kerinci dan Dari Pihak Kepolisian.

Dari Tahun 2020 Tim Satgas Penangana COVID-19 Kabupaten Kerimci, Telah Mengeluarkan 236 Rekomendasi untuk Acara keramaian Dan Resepsi Pernikahan.

Ketua Tem Satgas Penanganan covid-19 Kabupaten Kerinci ADIROZAL, Saat Dimintai Keterangannya Mengatakan, Berdasarkan Hasil Koorfinasi Dengan Anggota Tem satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kerinci, untuk Mengadakan acara keramaian Seperti Resepsi pernikahan dan Acara keramaian Lainnya, harus Memiliki izin Atau Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Satgas.

Rekmendasi tersebut Juga Harus Melalui Pihak Kepolisian. Aturan Tersebut harus Dipatuhi Oleh Seluruh Masyarakat Kabupten kerinci. Pada Tahun 2020 Tim Satgas COVID-19 Kapaten Kerinci Melalui Bagian Kesra Setda Kerinci. telah Menerima dan mengeluarkan Sebanyak 236 Surat Pengajuan izin Keramain Dan Resepsi Pernikahan Dari Masyarakat.

Dengan Adanya Aturan ini Diharapkan Masyarakat Yang Akan membuat Acara Keramaian Dan Resepsi Pernikahan Dapat Menerapkan Protokol Kesehatan Dan Masyarakat di minta Berperan Aktif Dalam pencegahan COVID-19 (Mul/M.Dona)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap