Lintas Asia Net Sungai Penuh-Ainal Fari Selaku Kades Desa Kumun Mudik Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, di duga kuat telah membiarkan orang terdekat nya untuk memakai inventaris Desa yaitu motor tiga roda merek Viar untuk keperluan mengangkut padi dan pupuk dari Sawahan yang bertepatan disebelah rumah dinas Bupati Kerinci.
Informasi yang dihimpun wartawan media Lintas Asia Net tgl 28/08/2021 melaui messenger dari salah satu Warga Desa Kumun Mudik yang engan disebutkan indentitas nya menyebutkan dengan tertulis, bahwa kades juga telah melakukan pemotongan gaji staf Desa dan membiarkan orang terdekatnya mengunakan Honda roda tiga yang milik inventaris Desa untuk kepentingan pribadi.
Padahal untuk pemotongan kaji staf Desa para staf Desa sudah menanyakan kepada kades kenapa gaji kami dipotong sebanyak 4 juta rupiah per tiga bulan, jawaban kades itu untuk modal sebelum saya menjadi kades kan banyak dana yang habis, ungkap sumber melalui tulisan di messenger Facebook salah satu warga desa kumun mudik.
Ditambah nya lagi, kalau masalah motor tiga roda yang dipakai oleh salah satu keluarga kades sebagai keperluan pribadi, kami sering melihat motor tersebut parkiran didepan rumah dinas Bupati Kerinci, untuk mengangkut padi dan pupuk hampir setiap hari nya digunakan oleh orang dekat kades seolah-olah motor tiga roda itu menjadi milik pribadi sendiri.
Padahal kami sudah menanyakan kenapa kades kenapa sering ada orang yang memakai motor tiga roda untuk kepentingan pribadi, kades menjawab silakaan ditanya langsung kepada sipemakai motor tiga roda itu, tambah sumber melalui messenger.
Wartawan media Lintas Asia Net mencoba menghubungi Ainal Fari Selaku Kades Kumun Mudik melalui WhatsApp nya, dengan jawaban yang singkat, Wkslm.. mhn maaf juga, melalui pesan WA ini kami sampaikan bahwa tidak ada pemotongan gaji ketua RT. ketua RT tidak digaji oleh desa ataupun pemerintah karena yang ada di desa anggaran insentif Ketua RT, itupun di bayar penuh tidak ada potongan sedikitpun. gaji dengan insentif perlu dibedakan.
jumlah insentif ketua RT sesuai dengan perwako maksimal 250.000,- perbulan sesuai dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dan Standar Tunjangan Operasional Pemerintahan Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Honorarium
/Insentif Lainnya Yang Sah Tahun Anggaran 2021.
untuk motor roda tiga sepengetahuan kami sudah digunakan sesuai dengan peruntukannya, kalau memang disalahgunakan oleh oknum atau pun petugas nya itu silakan konfirmasi dengan yang bersangkutan. tks, jawaban kades melalui chat di WhatsApp.(AR)