CV. Gibran Akbar, Kerinci Pembangunan Tembok Penahan Kuburan Dikerjakan Asal Jadi

Lintas Asia Net Kerinci-   Jambi  Proyek pembangunan perkuatan tebing, tembok penahan kuburan Desa Bekolan Dua, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan nomor kontrak 610,lll/28/SP – PPK – SDA/PUPR tahun 2021, tgl kontrak 25 Oktober 2021, yang di laksanakan CV. GIBRAN AKBAR, sumber dana APBD dengan nilai Rp. 187.113.000.- yang diduga di kerjakan asal – asalan.

Pasalnya saat invetigasi media ini di lokasi pekerjaan senin 22 November 2021, di temukan beberapa pertanyaan tentang tehknis pekerjaan, di mulai dari galian pondasi dengan kedalaman lebih kurang 30cm, lebar 50cm, dan galianya di kerjakan tidak memakai alat berat hanya secara manual, di tambah lagi adukan semen secara manual tidak memakai maolen atau mesin aduk semen.

Menurut salah satu tukang/pekerja yang namanya tidak di sebutkan di media ini saat di konfirmasi mengatakan, “silahkan kalau bapak wartawan mau ambil poto, apapun dan bagai manapun kami berkerja semua itu adalah perintah dari bos kami, dan biar bapak tau yang punya proyek ini adalah anggota dewan dari partai golkar pak boy edwar semurup, kalau pabak mau tau lebih jelas lagi hubungi saja pengawas lapangan”, ungkap tukang./pekerja.

Andes, diduga kaki Tangan Oknum anggota DPRD fraksi Golkar, Ir  Boy Edwar MM. Saat di konfirmasi awak media tentang masalah pekerjaan tembok penahan tersebut melalui Via whatsapp namun seolah – olah jawabanya alergi  sama wartawan dan, hebatnya lagi ia sempat tantang Dan mempertanyakan SK Kemenkumham salah Satu Media Online di kabupaten Kerinci dengan Nada Keras Malaui Via WhatsApp mengatakan “Kayo itu blum kayo knal nyan dengan aku nampak nyoh”.

Lebih lanjut Andes, selaku kaki tangan Boy edwar, Wakil ketua DPRD Kerinci itu mengatakan, “Kalu kayo knal dengan aku,  idak kayo berita kan yang idak – idak, Dukumen aq lengkap di situ.. pengawas nyo uhahg situ, muko itu umah nyo..setiap ahi nyo ngecek kelapangan..dan lagi tukang aku uhang setempat,  Kalu nak mintak balanjo iluk – iluk caro nyo”, ungkap Andes.

Dengan adanya pemberitaan ini di minta kepada pihak penegak untuk menindak lanjuti atas dugaan pelecehan tehadap pemegang ID Card “PERS” sesuai dengan ketentuan Undang Undang Pers No 40 thn 1999 tentang, pasal 4 ayat 1,2, 3, dan pasal 6 ayat 1, pasal 8, pasal 18, atay 1 dan dijiwai oleh Undang Undang 1945 pasal 28.    (M.Dona)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap