Lintas Asia net Kerinci-diduga Dana Aspirasi DPRD Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia ( PDI P) Drenase Di Desa Sungai Langkap Kecamatan Siulak Mukai,Kabupaten kerinci-Jambi
diduga dikerjakan oleh Kepala Desa (Kades) Sungai Langkap Armanudin sebagai Pelaksana

Proyek pembangunan berupa Drenase Desa Sungai Langkap Pulau Desa Sungai Langkap dikerjakan oleh Armanudin Notabene Kades Desa sungai Langkap,Tanpa Ada Papan Informasi Anggaran
Kades Sungai Langkap Armanudin, saat dikonfirmasi membenarkan jika proyek pembangunan Saluran Drenase Bukan Miliknya Tapi Itu Dana Aspirasi DPRD Fraksi PDI P Saya Yang Mengerjakannya.
“Iya” jawabnya singkat saat ditanya apakah proyek Milik Bapak Kades Bukan Yang Ini saja Pengerasan Jalan Dekat SMA Sungai Langkap Dana dari Perkebunan Dan Kehutanan tersebut Itu Saja Yang mengerjakan dana Aspirasi DPRD Joni ependi”Ungkapnya
Sementara itu salah satu Tokoh Masyarakat Desa Sungai Langkap, yang enggan Di sebut Namanya mengatakan sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi seorang Kepala Desa dilarang menjadi kontraktor karena Kepala Desa merupakan salah satu penyelenggara negara.
Ia menyebut, dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 sudah menegaskan bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Nah di sini jelas sekali tertulis “PNS atau Penyelenggara Negara”, sedangkan kita tahu kalau Kades adalah seorang penyelenggara negara di desa,” katanya.
Menurutnya, jika Kades ingin menjadi seorang kontraktor lebih baik dia mundur saja dari jabatannya sebagai Kades karena hal tersebut juga bertentangan dengan UU Desa.
“Dalam UU Desa pasal 29 huruf F ada larangan buat Kades yaitu melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang dan/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,” bebernya,Kamis (30/11/2021).
Ia berharap kepada pihak Pememerintah Kabupaten Kerinci dan Penegak Hukum agar mengusut tuntas permasalahan ini jangan sampai APBD Kerinci dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang ingin mencari keuntungan pribadi.(Dona/BB)