Pengedar sabu Warga Tamiai Diringkus Satresnarkoba, dan 62,78 Gram Sabu Diamankan.

Lintas Asia Net.com Kerinci Jambi -Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali mengukapkan kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu asal Pekanbaru, Riau, Rabu (25/5/2022).

 

Sabu seberat 62,78 gram disita dari tangan pelaku inisial AS (46) warga Pasar Tamiai, Kecamatan Batang Merangin.

 

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho,SIK.MH melalui Kanit II IPDA Yandra Kusuma,SE membenarkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat, dimana sering terjadi transaksi narkoba di Rumah tersangka Pasar Tamiai.

 

“Kasus ini, kami telah mengamankan 1 pelaku dan barang bukti sekitar 62,78 gram jika dinilai rupiah sekitar Rp 62 juta,” ujar Kapolres Kerinci melalui rilis yang diterima lintas Asia net.com dari Kanit II Satresnarkoba Ipda Yandra, Jumat (27/5/2022).

 

Dari penyelidikan pelaku, Jelas Yandra, sabu tersebut berasal dari Pekanbaru Riau yang dikirim melalui jasa travel.

 

“Pengakuan pelaku sabu dari pekanbaru, namun kita tetap melakukan penyelidikan sampai ke Pekanbaru,” ungkap Yandra.

 

Untuk tersangka, diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap